Tidak Mengantongi Izin || Kasta NTB Melaporkan dua Lokasi Galian C Di Lombok Tengah.

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM.- Kasta NTB DPD lombok Tengah melalui Kasta NTB DPC pringgarata dan BKU hari ini senin tanggal 11 november 2024 melaporkan lokasi galian C yang diduga ilegal (tidak berizin) di dua kecamatan di lombok tengah yakni di desa pemepek kecamatan pringgarata dan di desa karang sidemen kecamatan BKU

 

Ketua Kasta NTB DPC pringgarata Lalu Fathurrahman mengatakan dasar pelaporan lokasi lokasi galian C di kecamatan pringgarata khususnya di desa pemepek berdasarkan fakta terjadinya temuan pelanggaran izin dan kerusakan alam dan lingkungan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Negara kita dikaruniai sumber daya alam yang samgat melimpah baik di darat dan di laut, sumber sumber kekayaan alam tersebut sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 dikuasai negara dan digunakan sebesar besarnya kemakmuran rakyat

Baca Juga :  Dukung Pemulihan Pascabencana || ITDC Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di Kota Mataram

 

Pemanfaatan sumber daya alam kita haruslah berbasis aturan untuk menjamin keberlangsungan ekosistem dan lingkungan, tidak dilakukan secara eksploitatif dengan mengabaikan semua aturan aturan yang ada

 

Salah satu sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian dari kebutuhan primer manusia bagi pemenuhan sumber material berupa pasir dan tanah adalah jenis pertambangan kualifikasi galian C yang marak dilakukan di banyak tempat di NTB utamanya pulau lombok, hal tersebut perlu mendapatkan perhatian pemerintah terutama aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan atas ekploitasi sumber daya alam dalam bentuk galian C yang tanpa batas

 

Terkait dengan keberadaan lokasi galian C yang diduga ilegal banyak terdapat di kecamatan pringgarata dan Batukliang Utara (BKU) kabupaten lombok tengah dimana selama aktivitas eksplorasi yang tidak terkontrol mengakibatkan terjadinya beberapa masalah lingkungan diantaranya:

Baca Juga :  Gubernur NTB Bejango Desa Anjani || Merawat Warisan dan Fondasi Desa Wisata Masa Depan

 

1. Rusaknya kualitas air akibat aktivitas galian C yang tidak mempethatikan beberapa standar operasional sesuai aturan, mejadikan kualitas dan kuantitas hasil produksi petani di lingkar galian menurun

2. Kualitas udara yang makin buruk akibat intensitas debu yang dihasilkan dari aktivitas penggalian dan pengangkutan material galian C yang telah mengganggu dan mengancam kesehatan warga

3. Terancam makin berkurangnya cadangan air akibat banyaknya bukit bukit yang dialih fungsikan menjadi lahan galian C yang berakibat pada ancaman krisis air di masa depan

4. Rusaknya ruas jalan yang dibangun dari uang rakyat di APBD/APBN oleh aktivitas pengangkutan material galian C yang melebihi kemampuan beban jalan sehingga hal tersebut merugikan warga

Baca Juga :  Gotong Royong Sambut Kunjungan Menhan RI, Kasi Ter dan Prajurit Denma Brigif TP 31/PS Bersihkan Masjid Fastabiqul Khairat

 

 

 

Terhadap perusahaan perusahaan galian C yang berizin dan terbukti melakukan pelanggaran aturan terkait lingkungan yang diakibatkan oleh aktvitas galian C yang tidak sesuai prosedur sehingga mengakibatkan kerusakan ekosistem berupa rusaknya kualitas air dan udara maka kami meminta kepada pemerintah untuk melakukan *evaluasi* terhadap izin usaha perusahaan perusahaan tersebut

 

Sedangkan terhadap perusahaan perusahaan yang Tidak/Belum memiliki izin kami meminta agar dilakukan *penutupan Paksa* sekaligus melakukan *proses hukum* karena aktivitas pertambangan galian C yang tidak mengntongi izin/ilegal adalah pelanggaran UU no 3 tahun 2020 tentang pertambangan  Minerba terutama pasal 158, serta UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan juga PP no 23 tahun 2023 tentang pertambangan dan galian C

 

POST TERKAIT

Program ASRI, Gerindra Gandeng Duta Lingkungan Bersihin Pantai Kuta
Pelantikan PC PMII Lombok Tengah: Usung Manifesto Pergerakan Untuk Mengawal Kemajuan Daerah
BIZAM Luncurkan Program Pangan Berdaya, Perkuat Pemenuhan Gizi Balita dan Ibu Hamil di Lombok Tengah
Bupati Lombok Tengah Ajak Pemuda Perkuat Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Sosial pada Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
RSUD Praya Mulai Layanan Intervensi Jantung Nonbedah Perdana, Bupati: Pasien Tak Perlu Lagi Berobat Terlalu Jauh
Angka Kemiskinan Lombok Tengah Turun Jadi 10,34 Persen, Kualitas Kesejahteraan Membaik
Terima Tim Visitasi KI NTB, Wabup Lombok Tengah Akui Penguatan PPID Perangkat Daerah Masih Jadi PR
Kapolresta Loteng Bersama Bupati dan Forkopimda Tanam Pohon Dukung Green Policing
Berita ini 219 kali dibaca

POST TERKAIT

Minggu, 1 November 2026 - 18:06 WITA

Program ASRI, Gerindra Gandeng Duta Lingkungan Bersihin Pantai Kuta

Minggu, 1 November 2026 - 18:01 WITA

Pelantikan PC PMII Lombok Tengah: Usung Manifesto Pergerakan Untuk Mengawal Kemajuan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:04 WITA

BIZAM Luncurkan Program Pangan Berdaya, Perkuat Pemenuhan Gizi Balita dan Ibu Hamil di Lombok Tengah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:41 WITA

Bupati Lombok Tengah Ajak Pemuda Perkuat Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Sosial pada Peringatan Sumpah Pemuda ke-98

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:32 WITA

RSUD Praya Mulai Layanan Intervensi Jantung Nonbedah Perdana, Bupati: Pasien Tak Perlu Lagi Berobat Terlalu Jauh

POST BARU