PRAYAPOST.COM – Kepala Desa Barejulat Kecamatan Jonggat Lombok Tengah (Loteng) dan mantan bemdaharanya ditahan pihak Mapolres setempat karena diduga tersandung kasus korupsi APBDes 2019-2020
Informasi yang didapatkan wartawan, penahanan Kades dan mantan bendahara tersebut, dilakukan pihak mapolres sejak Jumat 5 Juli 2024, setelah sempat melakukan pemeriksaan kepada kedua orang yang telah lama ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penahanan kedua terduga pelaku penyimpangan anggaran negara tersebut, pada bulan oktober 2023 lalu, ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Mapolres lombok tengah.
Dan begitu Kades tersebut ditetapkan jadi tersangka, Bupati Loteng langsung menerbitkan SK non aktif sementara untuk tersangka dari jabatan kadesnya, yang waktu itu disampaikan oleh pihak BPD Barejulat.
Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu. Luk Luk Il Maqnun dikonfirmasi wartawan pada Sabtu 6 Juli 2024 via WA membenarkanya.
“Benar pak, kami telah melakukan penahanan sejak kemarin (5 Juli 2024) dan masih status penahanan polres,” kata Kasat singkat.






















