Dubes Iqbal dukung Afrika Laporkan Kejahatan Genosida Israel

Rabu, 10 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan bahwa Indonesia mendukung penuh upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terhadap tindakan genosida yang dilakukan Israel di Gaza.

Afrika Selatan melaporkan kejahatan genosida Israel kepada Mahkamah Internasional dalam kapasitas Afrika Selatan sebagai Pihak pada Konvensi Genosida 1948. Laporan tersebut disampaikan dalam dokumen setebal 84 halaman pada 29 Desember 2023.

“Dipastikan secara moral dan politis, kita mendukung penuh upaya hukum Afrika Selatan. Semua cara yang memungkinkan untuk mendukung kemerdekaan Bangsa Palestina dalam kerangka “Solusi Dua Negara” pasti akan kita lakukan. Ini soal prinsip buat kita”, ujar Lalu Iqbal.

Lalu Iqbal juga memberikan catatan bahwa karena Afrika Selatan menggunakan Konvensi Genosida 1948 sebagai dasar upaya hukum tersebut, sebagai negara yang tidak menjadi Pihak dalam konvensi tersebut Indonesia tidak dapat memberikan dukungan secara hukum.

“Tapi pada tanggal 19 Februari 2024 nanti, Menlu RI dijadwalkan untuk menyampaikan pernyataan lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional guna mendesak Mahkamah Internasional untuk mengeluarkan saran hukum (advisory opinion) kepada Majelis Umum PBB sebagai tanggapan terhadap Resolusi Majelis Umum PBB yang meminta tanggapan Mahkamah mengenai status serta konsekuensi pendudukan Israel terhadap Palestina”, imbuh Lalu Iqbal, putera Lombok Tengah yang juga mantan Dubes RI untuk Turki tersebut.

Baca Juga :  SWIM Nyatakan Hingga Detik Ini Belum Ada Komunikasi Soal Pelibatan di MotoGP 2023

Pada Sidang Majelis Umum PBB ke-77 di New York, Majelis Umum PBB telah mengeluarkan sebuah Resolusi 77/247 yang berjudul Israel practices affecting the human rights of the Palestinian people in the Occupied Palestinian Territory, Including East Jerusalem (Tindakan-tindakan Israel yang berdampak terhadap hak azasi rakyat Palestina di Wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di Yerusalem Timur).

Baca Juga :  PJ Gubernur NTB Mutasi pejabat administrator|| Kasta NTB Minta Mendagri Berhentikan PJ Gubernur NTB

Dalam salah satu bagian Resolusi tersebut, Majelis Umum meminta saran hukum Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi serta status hukum pendudukan Israel atas Palestina yang sudah berlangsung hampir satu abad.

POST TERKAIT

Temuan Telur Setengah Matang di SPPG Lombok Tengah Segera Ditangani, Video Disebar Oknum Yayasan
Pelanggan meningkat 36% YoY menjadi total 79,6 juta
Forum Kadus Desa Kute di Kawasan KEK Mandalika Siap Mendukung Perhelatan MotoGP Mandalika 2025
GPAN Apresiasi Eksistensi Polres Mataram Berantas Narkoba
DPRD Loteng Dukung Ihktiar Pemkab Setempat Atasi Sampah
Banyak Jalan Gelap, DPRD Loteng Dukung Pemkab Tingkatkan JPU
Bandara Lombok Layani Rute Lombok-Palangkaraya Mulai 22 Maret 2025
Rudy Lombok Usulkan Direksi PTAM Giri Menang Harus Juga Diisi Warga Kota Mataram
Berita ini 17 kali dibaca

POST TERKAIT

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:18 WITA

Temuan Telur Setengah Matang di SPPG Lombok Tengah Segera Ditangani, Video Disebar Oknum Yayasan

Kamis, 13 November 2025 - 11:30 WITA

Pelanggan meningkat 36% YoY menjadi total 79,6 juta

Selasa, 16 September 2025 - 09:48 WITA

Forum Kadus Desa Kute di Kawasan KEK Mandalika Siap Mendukung Perhelatan MotoGP Mandalika 2025

Senin, 21 April 2025 - 14:16 WITA

GPAN Apresiasi Eksistensi Polres Mataram Berantas Narkoba

Jumat, 11 April 2025 - 10:45 WITA

DPRD Loteng Dukung Ihktiar Pemkab Setempat Atasi Sampah

POST BARU