PRAYAPOST.COM – Tidak melakukan eksekusi dengan alasan tak jelas, Pengadilan Agama (PA) Praya, dituding “main mata” dengan termohon yang diadilinya.
Tudingan itu disampaikan oleh pemohon bernama Sukini dan kawan-kawan yang saat ini berpekara dengan termohon atas nama Jinamin dan kawan-kawan atas lahan yang berlokasi di Desa Bunkate Kecamatan Jonggat Lombok Tengah NTB.
Atas perkara tersebut, telah terbit perintah hukum berupa pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 487/Pdt.G/2021/PA.Pra Tanggal 25 Oktober 2021 M. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 22/Pdt.G/2022/PTA.MTR. tanggal 09 Maret 2022 M. Jo. Putusan Kasasi Nomor 914 K/Ag/2022 tanggal 28 Nopember 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada 31 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perintah hukum pelaksanaan eksekusi itu, dijelaskan dalam perkara antara Sukini Binti Sukane Alias Amaq Suknah dan kawan-kawan sebagai pemohon eksekusi, melawan Jinamin Alias Amaq Jurit Bin Gelem dan kawan-kawan sebagai termohon eksekusi dan Jumasip Bin Amaq Jumirah dan kawan-kawan sebagai turut termohon eksekusi.
“Saya telah mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk melakukan eksekusi untuk obyek eksekusi tersebut, sebagaimana putusan Pengadilan Agama Praya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap namun ternyata gagal,”kata Sukini pada Senin 8 Januari 2024 kepada wartawan di Praya.
Ia kecewa terhadap Panitera Pengadilan Agama Praya yang dinilainya gagal alias tidak mampu menjalankan perintah hukum terhadap obyek eksekusi dalam perkaranya tersebut, padahal sudah dinyatakan menang.
Sukini mengatakan Panitera Kartika Sri Rohana, S.H. tidak membacakan dan melaksanakan putusan Mahkamah Agung kaitan dalam perkaranya itu secara utuh sebagaimana salinan putusan yang diterima selaku Pemohon.
“Justru membacakannya lain alias tidak sesuai dengan salinan putusan yang diterimanya,”imbuh Sukini.
“Seharusnya Patera membacakan dan dengan tegas melaksanakan perintah hukum, tetapi ini tidak dilakukannya justru panitera membuat keputusan lain yang merugikan pemohon,”tandas Sukini.
Sukini menduga, ada permainan antara panitera dengan termohon, oleh karena itu dirinya pada tanggal 4 September 2023 telah melayangkan surat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, agar memeriksa panitera karena diduga tidak mampu melaksanakan perintah hukum sebagimana ketentuan UU di Peradilan Agama RI.
Selain itu pada tanggal 26 Desember 2023, Sukini juga telah melayangkan Surat ke Komisi Yudisial di Jakarta untuk mengadukan apa yang dialaminya di PA Praya tersebut.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Praya Dra. Hj. Noor Aini, yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan, kalau perkara tersebut telah dijalan sesuai aturan yang ada.
Terkait Pemohon yang melayangkan surat ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Yudisial, Ketua PA Praya menyatakan kalau itu adalah hak pemohon.
“Maaf Pak, kalau itu hak pemohon,”kata Hj.Noor Aini singkat.






















