Penulis : Susanti Mahasiswa universitas Nahdlatul ulama Mataram
ARTIKEL : PRAYAPOST.COM – Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi syariah adalah usaha tolong-menolong dan saling melindungi diantara para peserta yang penerapan operasional dan prinsip hukumnya sesuai dengan syariat Islam. Tanpa bermaksud mendahului takdir, asuransi dapatlah diniatkan sebagai ikhtiar persiapan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya risiko.
Asuransi syariah pada dasarnya merupakan jenis asuransi yang berlandaskan pada beberapa prinsip syariah atau Islam. Fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 mengungkapkan lebih jelas mengenai pengertian asuransi syariah. Dalam fatwa tersebut, asuransi syariah adalah upaya saling membantu dan berbagi antara sekelompok orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru. Asuransi syariah menggunakan pola pengembalian yang disepakati untuk menghadapi risiko tertentu. Akad yang dilakukan dalam jenis asuransi ini harus sesuai prinsip syariah. Perusahaan pengelola asuransi syariah melakukan manajemen dana tabarru yang berasal dari peserta untuk saling membantu satu sama lain dalam menghadapi risiko (sharing risk). Penggunaan dana tabarru hanya terbatas pada empat hal, yaitu ujrah, santunan asuransi (klaim risiko), membayar reasuransi, dan surplus underwriting.
Kontrak/Akad pada asuransi syariah adalah akad hibah (jenis akad tabbarru’) sebagai bentuk ta’awwun (tolong menolong/saling menanggung risiko di antara peserta) sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan kontrak pada asuransi konvensional yaitu kontrak pertanggungang oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi sebagai tertanggung.
Pengertian Asuransi Konvensional
Asuransi konvensional merupakan jenis asuransi yang mengutamakan prinsip jual-beli risiko (transfer risk). Dalam asuransi konvensional, tertanggung bergabung sebagai peserta asuransi dan membayar premi untuk mengalihkan risiko ekonomis ke perusahaan asuransi.
Contohnya, Anda sebagai pemilik premi asuransi kesehatan, sedang dirawat di rumah sakit. Pemilik asuransi akan menanggung biaya rawat inap Anda sampai keluar dari rumah sakit sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
A. Kosep
Mengenal Konsep Asuransi Syariah
Hadirnya asuransi syariah merupakan jawaban dari harapan masyarakat yang menginginkan asuransi berbasiskan syariat islam dan tak memuat unsur riba di dalamnya. Berdasarkan fatwa MUI sendiri, asuransi syariah ini diartikan sebagai usaha untuk saling membantu dan berbagi antara sejumlah uang atau pihak, melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’.
Dana tabarru’ berasal dari kontribusi yang diberikan setiap nasabah asuransi berbasiskan syariah tersebut. Nantinya, jika ada nasabah yang mengalami musibah atau kemalangan, maka dana tabarru’ inilah yang akan digunakan untuk membayarkan klaim dari nasabah tersebut. Prinsip yang dipakai pada asuransi ini adalah tolong-menolong dan saling melindungi antar sesama nasabah.
Peran pihak asuransi sendiri dalam asuransi berbasiskan syariat islam ini adalah sebagai pihak yang diamanatkan untuk mengelola dan menginvestasikan dana yang berasal dari kontribusi nasabah. Pihak asuransi hanya berperan sebagai pengelola operasionalnya saja, bukan berperan sebagai penanggung seperti yang terjadi pada asuransi konvensional.
Konsep pengelolaan asuransi konvensional berupa Transfer Risk adalah perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan ke perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko. Atau dengan kata lain Peserta dengan membeli atau bergabung sebagai peserta asuransi konvensional akan ditanggung risiko ekonomisnya oleh perusahaan asuransi.
Sedangkan Sharing Risk yang merupakan pengelolaan asuransi syariah adalah konsep di mana para peserta memiliki tujuan yang sama yakni tolong menolong, yakni melalui investasi aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah yang diwakilkan pengelolaannya ke Perusahaan Asuransi Syariah dengan imbalan Ujrah.
Di samping perbedaan mendasar tersebut, ada beberapa perbedaan praktis antara proteksi syariah dan konvesional yang perlu diketahui:
• Kepemilikan Dana
Proteksi Syariah menerapkan kepemilikan dana bersama (dana kolektif para peserta). Jika ada peserta yang mengalami musibah maka peserta lain akan membantu (memberikan santunan) melalui kumpulan dana tabarru’. Ini adalah bagian dari prinsip sharing of risk. Sharing of risk ini tidak berlaku pada asuransi konvensional, di mana perusahaan asuransi yang mengelola dan menentukan dana perlindungan nasabah yang berasal dari pembayaran premi per bulan.
• Surplus Underwriting
Surplus Underwriting adalah selisih lebih (positif) dari pengelolaan risiko underwriting dana Tabarru yang telah dikurangi oleh pembayaran santunan, reasuransi, dan cadangan teknis, yang dikalkulasi dalam satu periode tertentu.
Proteksi Syariah membagikan Surplus Underwriting ke para peserta sesuai dengan regulasi yang ada dan fitur produk yang telah disepakati sebelumnya. Sedangkan untuk produk konvensional tidak mengenal surplus underwriting atau dengan kata lain keuntungan underwriting asuransi konvensional menjadi pihak perusaahan asuransi dan tidak ada pembagian kepada peserta asuransi.
• Memiliki Dewan Pengawas Syariah
Berbeda dengan konvensional, untuk memastikan prinsip syariah maka, perusahaan asuransi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang melakukan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan prinsip syariah pada kegiatan usaha lembaga keuangan syariah, termasuk proteksi syariah
Tidak Melakukan Transaksi yang Dilarang Dalam Keuangan Syariah
Transaksi pada Asuransi Syariah harus terhindar dari unsur Maysir (Untung-untungan), Gharar (ketidakjelasan), Riba & Risywah (suap).
• Halal
Investasi berbentuk Tabarru’ dilakukan sesuai syariat Islam, sehingga portofolio investasi hanya akan melibatkan instrumen yang halal saja.
B. Produk-Akad asuransi syariah
Produk Asuransi Syariah
Prudential Syariah mempunyai dua produk yang bisa menjadi pilihan Anda, yaitu Takaful dan Mudharabah. Bagaimana perbedaannya?
1. Takaful
Takaful merupakan produk asuransi syariah berbasis prinsip tolong-menolong antar peserta. Anda dan peserta lainnya saling membantu dalam membayar premi dan menanggung risiko bersama. Prudential Syariah menawarkan beberapa produk takaful, sesuai tujuan keuangan Anda, yakni takaful medical, takaful jiwa, dan takaful investasi.
2. Mudharabah
Mudharabah merupakan produk asuransi syariah berbasis prinsip bagi hasil antara peserta dan Prudential Syariah. Dalam produk ini, Anda sebagai peserta memberikan modal kepada Prudential Syariah untuk diinvestasikan dalam instrumen keuangan syariah. Produk Mudharabah Prudential Syariah terdiri dari Mudharabah Bermanfaat (manfaat investasi yang dijamin) dan Mudharabah Syariah (investasi dalam instrumen keuangan syariah).
Produk Asuransi Syariah
Saat ini sudah sangat beragam produk dari asuransi syariah, berikut ini produk asuransi syariah yang beredar pada umumnya :
1. Asuransi Jiwa Syariah
Perusahaan asuransi akan memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada ahli waris apabila peserta asuransi meninggal dunia.
2. Asuransi Pendidikan Syariah
Dengan asuransi ini dana pendidikan akan telah disepakati akan diberikan kepada penerima hibah (Anak) sesuai dengan jenjang pendidikan. Ahli waris juga tetap akan mendapatkan manfaat dana pendidikan apabila peserta asuransi meninggal dunia.
3. Asuransi Kesehatan Syariah
Asuransi yang akan memberikan santunan atau penggantian jika peserta asuransi sakit, atau kecelakaan.
4. Asuransi dengan Investasi (unit link) Syariah
Produk yang memberikan manfaat asuransi dan manfaat hasil investasi. Sebagian premi yang dibayar dalam investasi ini dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian dialokasikan sebagai investasi peserta.
5. Asuransi Kerugian Syariah
Asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian harta benda yang dipertanggungjawabkan.
6. Asuransi Syariah Berkelompok
Asuransi ini dirancang khusus untuk peserta kumpulan seperti perusahaan, organisasi, maupun komunitas. Dengan jumlah peserta yang lebih banyak asuransi ini lebih murah bila dibandingakan dengan asuransi syariah individu.
7. Asuransi Haji dan Umroh
Asuransi ini memberikan perlindungan finansial bagi jama’ah haji/umroh atas musibah yang terjadi selama menjalankan ibadah haji/umroh. Khusus asuransi haji telah diatur melalui fatwa MUI nomor 39/DSN-MUI/X/2002 tentang asuransi haji agar para jamaah mendapatkan ketenangan selama menjalankan ibadah haji.
Produk Asuransi Konvensional dari Prudential
Setelah Anda memahami Perbedaan Asuransi Syariah dan konvensional di atas, sekarang saatnya memilih produk asuransi yang tepat sebagai bentuk proteksi Anda. Prudential juga menyediakan berbagai pilihan asuransi konvensional dan syariah. Simak tiga produk asuransi konvensional Prudential berikut.
1. Whole Life
Whole Life merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan seumur hidup kepada Anda. Produk ini cocok bagi Anda yang ingin memastikan bahwa keluarga atau ahli waris akan tetap terlindungi setelah meninggal dunia. Anda bisa memilih pembayaran premi seumur hidup atau hanya untuk jangka waktu tertentu. Selain itu, Anda pun dapat memanfaatkan nilai tunai dari polis untuk investasi atau memperoleh pinjaman.
2. Term Life
Term Life merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan dalam jangka waktu tertentu, contohnya 5, 10, atau 20 tahun. Asuransi ini ideal bagi Anda yang membutuhkan perlindungan dalam jangka waktu terbatas, seperti membiayai pendidikan anak. Polis akan berakhir dan tidak ada nilai tunai yang diperoleh jika Anda tidak melakukan klaim dalam jangka waktu yang telah disepakati.
3. Endowment
Endowment memberikan manfaat ganda berupa perlindungan dan tabungan dalam satu produk. Produk ini bisa menjadi pilihan untuk Anda yang ingin mempersiapkan dana untuk tujuan tertentu pada masa depan, contohnya menambah modal usaha. Prudential akan memberikan pembayaran sesuai ketentuan polis jika Anda melakukan klaim dalam jangka waktu tertentu.
Perbandingan Produk Asuransi Syariah dan Konvensional
Agar Anda lebih mantap dalam menentukan pilihan, mari kita lihat beberapa perbandingan lagi di bawah ini.
1. Prinsip Dasar Asuransi
Prudential Syariah menawarkan produk asuransi syariah berbasis prinsip dasar ta’awun dan takaful. Kedua prinsip tersebut bertujuan untuk saling menolong dan saling melindungi antar pemegang polis. Sementara itu, produk asuransi konvensional dari Prudential menganut prinsip risk transfer, yakni risiko dari nasabah dipindahkan sepenuhnya ke perusahaan asuransi.
2. Sistem Perjanjian Asuransi
Prudential Syariah menggunakan akad tabarru. Akad ini mengedepankan tujuan kebajikan dan tolong-menolong tanpa orientasi pada keuntungan komersial semata. Produk asuransi konvensional menggunakan akad tabaduli, yaitu perjanjian jual-beli dengan kejelasan antara pembeli, penjual, objek yang diperdagangkan, harga, dan persetujuan kedua belah pihak atas transaksi.
3. Sistem Kepemilikan Dana
Produk asuransi syariah dari Prudential menggunakan sistem kepemilikan dana kolektif. Artinya, jika ada satu pihak mengalami kerugian maka pihak lain turut menanggung kerugian tersebut melalui pengumpulan dana. Produk asuransi konvensional dari Prudential menggunakan sistem kepemilikan dana berdasarkan pembayaran premi dari para nasabah.
4. Cara Pengelolaan Dana
Dana dalam produk Prudential Syariah menjadi milik nasabah. Prudential Syariah sebagai perusahaan asuransi hanya berperan sebagai pengelola dana tanpa hak kepemilikan. Dana tersebut dikelola untuk kepentingan pemegang polis secara transparan. Sedangkan pada produk asuransi konvensional, premi yang sudah dibayar oleh pemegang polis akan dikelola sesuai perjanjian.
5. Pembayaran Klaim Asuransi
Pembayaran klaim produk Prudential Syariah dilakukan melalui pencarian dana tabungan bersama. Sementara itu, pembayaran klaim produk asuransi konvensional menggunakan dana perusahaan sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulannya, perbedaan asuransi syariah dan konvensional dari Prudential terletak pada prinsip dasar, sistem perjanjian, sistem kepemilikan, cara pengelolaan dana, dan pembayaran klaim. Oleh karena itu, pemilihan antara asuransi syariah dan konvensional sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan dan nilai-nilai yang dijunjung.
Mengenal Akad pada Asuransi Syariah
Dalam konsep asuransi syariah yang wajib Anda ketahui, terdapat beberapa jenis akad atau perjanjian yang istilahnya seringkali digunakan. Empat jenis akad yang dimaksud tersebut adalah akad tabarru’, akad tijarah, akad wakalah bil ujrah, dan akad mudharabah musytarakah. Simak penjelasan untuk masing-masing akad tersebut berikut ini.
1. Akad Tabarru’
Akad tabarru’ disebut juga sebagai akad hibah atau tolong-menolong. Berdasarkan akad ini, nasabah asuransi akan memberikan hibah, yang nantinya hibah itu akan digunakan untuk menolong peserta lain yang mengalami kemalangan atau musibah, sehingga membutuhkan banyak dana. Perusahaan asuransi menurut akad ini hanya akan berperan sebagai pengelola hibah saja.
2. Akad Tijarah
Selanjutnya, ada akad tijarah yang mengemukakan bahwa perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib atau pengelola, sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemegang polis asuransi. Adapun premi dari akad ini dapat diinvestasikan, yang kemudian hasil keuntungan dari investasi tersebut akan bisa dibagikan hasilnya pada tiap nasabah asuransi ini.
3. Akad Wakalah bil Ujrah
Akad satu ini mengatur tentang pemberian kuasa pada perusahaan asuransi untuk mengelola dana nasabah, dengan imbalan berupa pemberian ujrah atau bayaran. Perusahaan asuransi merupakan pengelola dana nasabah tersebut dapat menginvestasikan premi yang diberikan nasabah, namun sama sekali tidak berhak untuk memperoleh bagian dari hasil investasi tersebut.
4. Akad Mudharabah Musytarakah
Terakhir, ada akad mudharabah musytarakah. Akad ini mengatur tentang perusahaan asuransi yang berperan sebagai mudharib atau pengelola, yang mana juga sekaligus menyertakan dana yang dimilikinya dalam investasi bersama dengan dana nasabah asuransi. Nantinya, bisa dilakukan bagi hasil investasi antara perusahaan asuransi dan nasabah, sesuai dengan porsi dananya..
.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






















