YGSI Bersama Pemda Loteng Gelar Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah  kabupaten Lombok Tengah No 22 tahun 2024 tentang – Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah  kabupaten Lombok Tengah No 22 tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak di hotel illira 4/12/2024.

 

Sosialisasi Peraturan Daerah  kabupaten Lombok Tengah No 22 tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak merupakan sosialisasi  kedua  yang  yang melibatkan kepala desa dan kader posyandu se-kecamatan jonggat dan Pujut.

 

Sosialisasi dibuka langsung oleh kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa Lalu Rinjani dalam kesempatan itu menyampaikan Bagaimana kita menjaga putra-putri kita mengadvokasi semua stakeholder supaya hal-hal seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak itu tidak terjadi di lingkungan kita.

Baca Juga :  Gotong Royong Sambut Kunjungan Menhan RI, Kasi Ter dan Prajurit Denma Brigif TP 31/PS Bersihkan Masjid Fastabiqul Khairat

 

Sosialisasi Peraturan Daerah  kabupaten Lombok Tengah No 22 tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dibagi menjadi dua ruangan.

 

District Coordinator PtY Lombok Area Saprudin mengungkapkan Maraknya kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak  fenomena itu memang tidak hanya terjadi di lombok tengah saja dan Ini sudah menjadi situasi darurat kenapa kemudian Perda atau kebijakan itu harus didorong. Ungkapnya.

Baca Juga :  Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar, Siapkan Pelelangan Lahan 4.000 Meter Persegi di Jawa Barat

 

Konsultan hukum YGSI Ruli Ardiansyah. SH,.MH. menurutnya ada empat ruang lingkup pengaturan dalam perda ini diantaranya pemberdayaan perempuan, pelindungan perempuan, pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak yang menurutnya  dalam perda ini yang perlu di advokasi yaitu tentang perkawinan anak.

 

Ruli Ardiansyah juga mengajak semua pihak untuk bangun sinergitas bagaimana penerapan perda ini bisa diterapkan oleh semua pihak.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 45 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU