‎WA Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus  Pembuangan Bayi di Pringgarata.

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki di Desa Bagu, Kecamatan Pringgarata dan mengamankan pelaku inisial WA (24).

‎”Pelaku berinisial WA (24), seorang ibu rumah tangga, telah kami amankan dan  kami tetapkan sebagai tersangka,”kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi, Selasa, (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Kasat Reskrim menuturkan kejadian tersebut terjadi hari Rabu, (2/7), dimana saat itu pelaku WA melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya.

Baca Juga :  Layanan Haji Embarkasi Lombok Raih Indeks Kepuasan Tertinggi Nasional

‎”Dalam kondisi kebingungan dan ketakutan, WA kemudian meminta anaknya yang berusia 5 tahun untuk mengambilkan gunting dan kantong plastik. Ia memotong sendiri tali pusar bayinya dan memasukkan bayi beserta ari-arinya ke dalam kantong plastik,” ungkapnya.

‎Kemudian pelaku, lanjut kasat Reskrim tanpa memakaikan sehelai kain pun, WA menggendong bayi tersebut ke kebun belakang rumahnya. Ia membaringkan bayi itu di atas tanah, dengan ari-ari diletakkan di sampingnya.

Baca Juga :  Sinergitas TNI/POLRI Bersihkan Lingkungan Desa Calabai, Wujud Kepedulian Terhadap Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan

‎Setelah itu, WA kembali ke rumah untuk membersihkan kamar mandi dan pakaiannya yang berlumuran darah, lalu tertidur karena lemas.

‎Usai bayi tersebut dibuang sekitar 30 menit bayi tersebut ditemukan oleh warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

‎Warga kemudian curiga terhadap pelaku, selanjutnya kepala dusun bersama anggota Polsek Pringgarata mendatangi rumah WA dan menanyakan apakah ia melihat orang lewat di sekitar lokasi penemuan bayi.

Baca Juga :  Demo di Kejari, Aktivis Minta Kadis Perindag Mataram Diperiksa

‎”Awalnya WA sempat mengelak, namun setelah rumahnya digeledah dan ia dibawa ke Puskesmas Bagu untuk pemeriksaan kesehatan, WA akhirnya mengakui bahwa bayi tersebut adalah anaknya,” jelasnya.

‎Atas perbuatannya tersangka WA dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait “Penelantaran terhadap anak”.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 22 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU