Tanah Wakaf Masjid Diduga Digadaikan|| Masyarakat Desa Puyung Diam Tak Berdaya

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Tanah Wakaf Masjid Al Ihsan Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah NTB, ternyata digadai oleh Nazir-nya hingga Rp 400 jutaan, masyarakat diam tak berdaya.

Digadaikanya tanah wakaf seluas 1.64 H yang berlokasi di Dusun Bungkawang Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah tersebut, terungkap dalam mediasi yang digelar oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Jonggat, Kamis 22 Januari 2026 di Aula KUA setempat.

Dalam mediasi yang langsung dipimpin oleh Kepala KUA Jonggat H.Sudirman dan dihadiri oleh para pihak yang terkait antara lain, Kepala Desa (Kades) Barejulat, H. Tahri didampingi oleh salah seorang anggota BPD. Kemudian Na’im alias Amaq Roh yang saat ini menguasai tanah wakaf tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Kepala KUA Jonggat, Amaq Roh dengan lugas mengakui kalau telah menggadaikan tanah wakaf Masjid Desa Puyung tersebut ke sejumlah warga atas nama H.Dan, Amaq Sapar, Amaq Kar dan Amaq Kanah yang semuanya beralamat di Dusun Tunjang Desa Pagutan Lombok Tengah dengan nilaia gadai berbeda-beda.

Baca Juga :  Sukses Digelar MTQ Ke-II Tingkat Desa Barejulat || Resmi Ditutup Sekcam Jonggat.

Amaq Roh berkilah kalau hasil gadai tanah wakaf tersebut, digunakan untuk modal membiayai tanah wakaf yang saat ini jadi lahan persawahan tersebut. Padahal, sebagai lahan produktif sawah tanah wakaf 1.6 hektar tersebut bisa menghasilkan sekitar Rp. 90 juta per tahun.

Selain itu, surat yang ditunjukkan oleh pihak Amaq Roh sebagai dasar mereka mengaku sebagai Nazir, ternyata keabsahanya masih diragukan. Karena surat yang ditunjukkan saat mediasi tersebut berupa Draf Surat Pengesahan Nazir Perseorangan yang belum disahkan oleh pihak Balai Wakaf Indonesia (BWI).

“Jadi surat perubahan tahun 2023 itu baru sebatas draf dan belum disahkan oleh BWI” tegas Kepala KUA Jonggat .

Saat Kepala KUA Jonggat tegaskan, kenapa Tanah Wakaf tersebut digadaikan, padahal dalam undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, dengan tegas mengatakan bahwa tanah wakaf tidak boleh dijadikan agunan, tidak boleh digadaikan, apalagi dijual karena hal tersebut tindakan melawan hukum yang bisa berujung pidana.

Baca Juga :  Polres Loteng Laksanakan Pengamanan Hari Terakhir Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024.

“Bagaimana dasarnya kok tanah wakaf digadiakan, karena dalam undang-undangnya tanah wakaf itu tidak bisa dijadikan tanah agunan, tanah gadai apalagi dijual. Kalau sudah tidak sanggup menggarap, kenapa tidak diserahkan lagi ke pengurus masjid, kok malag digadaikan,” ujar Kepala KUA Jonggat.

Pertanyaan tersebut, tidak bisa dijawab oleh Amaq Roh langsung, namun dijawab oleh kuasa hukumnya yang mengatakan bahwa bila benar tanah wakaf tersebut digadaikan, maka yang boleh keberatan adalah para pihak yang berhak atas tanah wakaf tersebut seperti para Nazir dan Pengurus Masjid serta masyarakat Desa Puyung.

“Kalau benar tanah wakaf itu digadaikan, maka yang bisa berkeberatan menanyakan adalah mereka yang berhak. Apakah orang yang mengadu (ke KUA) ini adalah orang yang berhak atas tanah (wakaf) itu?” tanya Made Yasa, SH selaku kauasa hukum Amaq Roh.

Baca Juga :  Polres Loteng Gelar Upacara Sertijab PJU Dan Sejumlah Kapolsek.

Pada kesempatan tersebut, kuasa Made Yasa juga menanggapi soal keabsahan klien sebagai Nazir. Ia tak sepakat kalau klien-nya disebut Nazir abal-abal karena jelas dan lengkap surat-surat dan dokumenya menyebut Amaq Roh alias Na’im sebagai Nazir.

Sementara itu, Kades Barejulat, H.Tahri menegaskan, kalau yang dipersialkan tersebut adalah status Amaq Roh sebagai Nazir di lahan Blok 1 tanah Wakaf Masjid Al Ihsan Desa Puyung.

Dimana Amaq Roh sama sekali namanya tidak tercatat sebagai Nazir. Dan atas nama pemdes Barejulat, pihaknya melakukan pengamanan terhadap lahan tanah wakaf tersebut dengan maksud mengamankan.

Karena arena selama ini pengelolaanya dinilai tidak sesuai dengan peruntukanya dan untuk kepentingan pribadi, serta tidak pernah memberikan keuntungan untuk Masjid Al Ihsan Puyung.

” Nazir yang atas nama tanah wakaf di block 01 sudah menyerahkan kuasa kepada pemerintah desa Barejulat untuk mengamankan lahan”

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 191 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU