Sidang Fihiruddin vs DPRD NTB || Kuasa Hukum: Fihir Harus Dapat Keadilan

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Sidang gugatan aktivis M. Fihiruddin terhadap Ketua dan sejumlah fraksi DPRD NTB kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis, 15 Mei 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan dari pihak penggugat.

 

Tim Kuasa Hukum Penggugat, Gilang Hadi Pratama, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya siap melanjutkan proses persidangan apapun dinamika yang terjadi kedepannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Hari ini agenda sidangnya pembacaan tuntutan, artinya sidang akan tetap dilanjutkan. Apapun dinamikanya, kita siap hadapi,” ujar Gilang usai persidangan.

 

Meski proses persidangan berlanjut, pihaknya menyatakan tetap membuka peluang untuk mediasi sebagai bentuk iktikad baik, sebagaimana yang telah disarankan oleh majelis hakim sebelumnya.

Baca Juga :  Pantai Cemara Semakin Asri, Ditpolairud Polda NTB Ajak Masyarakat Rutin Bersih Pantai

 

“Kemarin sudah diberikan ruang untuk mediasi oleh majelis hakim, akan tetapi tidak diindahkan oleh mereka. Namun, apapun dinamikanya, kami tetap mengedepankan perdamaian sesuai dengan arahan majelis,” lanjut Gilang.

 

Gilang menekankan bahwa gugatan yang diajukan oleh kliennya merupakan bentuk upaya untuk menuntut keadilan dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Ia menyoroti pentingnya pemulihan nama baik dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan.

 

“Kami ingin melihat apakah seseorang yang telah dilaporkan dan secara faktual diputuskan tidak bersalah oleh pengadilan, tidak berhak mendapatkan ganti rugi? Tidak mendapatkan pemulihan hak-haknya? Ini menjadi ujian bagi para penegak hukum kita,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan adalah untuk mendorong agar penegakan hukum ke depan lebih profesional dan menghargai martabat manusia.

Baca Juga :  Polemik Pelantikan KPPS Di Loteng || Gegara Perbedaan Uang Saku.

 

“Hukum itu harus menjaga harkat dan martabat manusia. Perbaikan nama baik seseorang yang sempat tercederai harus dikembalikan. Inilah substansi dari apa yang kami perjuangkan dalam gugatan PMH ini,” kata Gilang.

 

*Latar Belakang Gugatan PMH*

 

Aktivis M. Fihiruddin sebelumnya sempat ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polda NTB. Namun, dalam proses persidangan, ia dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram. Putusan bebas tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Atas dasar itu, Fihiruddin melayangkan gugatan terhadap Ketua dan sejumlah fraksi DPRD NTB atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum. Gugatan tersebut sebelumnya sempat dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi NTB ketika pihaknya mengajukan banding atas putusan PN Mataram. Kini, perkara tersebut kembali dibuka dan disidangkan.

Baca Juga :  Diduga Rampas Mobil Dari Pemilik , PT LNI Dilaporkan ke Polda NTB

 

*Upaya Panjang untuk Mencari Keadilan*

 

Gilang menegaskan, perjuangan hukum yang dilakukan kliennya merupakan langkah untuk menjaga akuntabilitas lembaga negara dalam bertindak, serta memberikan efek jera agar peristiwa serupa tidak terulang.

 

“Gugatan ini bukan hanya soal individu, tapi soal prinsip dan tanggung jawab institusional. Penegakan hukum harus adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi,”katanya.

 

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar kembali di PN Mataram dengan agenda eksepsi dan jawaban dari tergugat

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 86 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU