Seluruh Alternatif Perdamaian Ditolak DPRD NTB || Sidang Gugatan Fihiruddin Tetap Lanjut

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Sidang mediasi gugatan PMH yang dilayangkan M. Fihiruddin ke DPRD NTB tidak menemui titik temu. Sidang mediasi yang dipimpin oleh Hakim Glorius Anggundoro di Pengadilan Negeri Mataram ditolak oleh pihak tergugat dan meminta perkara untuk tetap berlanjut.

 

Tim Kuasa Hukum Penggugat, Gilang Hadi Pratama., S.H menyayangkan sikap dari tergugat. Ia menilai pihak tergugat tidak memiliki itikad baik, sikap dan moralitas tidak patut sebagai wakil rakyat.

 

Ia mengatakan M. Fihiruddin terbukti secara sah dan meyakinkan diputuskan oleh pengadilian tidak bersalah atas laporan yang dilayangkan DPRD NTB. Dalam proses pengadilan, kliennya telah mengalami banyak kerugian baik materil maupun imateril.

 

“Selama ini klien kami telah banyak mengalami kerugian, dia dipenjara dan tidak dapat bekerja untuk menafkahi anak dan istrinya, usahanya tutup dan putus kontrak, belum lagi bicara psikologi klien kami selama ditahan, harusnya ini menjadi pertimbangan moralnya,” ujarnya usai sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 30 April 2025.

Baca Juga :  Ormas Sasaka Nusantara NTB Minta Kepolisian Untuk Menerapkan RJ Terhadap Tersangka LS dan LAD

 

Gilang menjelaskan, substansi dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan permintaan ganti rugi yang dialami oleh penggugat.

 

Ia mengatakan, sikap dari pihak tergugat yang tidak ada niatan untuk berdamai melalui mediasi ini tidak menunjukkan sikap yang seharusnya. Menurutnya, tergugat selaku wakil rakyat selayaknya mengedepankan moralitas.

Baca Juga :  Kepsek SMAN 1 Praya Dukung Inovasi Teguran Syariah Dari Polres Loteng

 

“Meraka yang merasa sebagai penyelenggara negara ini telah menzolimi rakyatnya dengan melakukan pelaporan yang tidak terbukti, sebagai pemimpin harusnya moral dan hati nuraninya yang berbicara bukan nafsunya. Kami tegaskan pemimpin-pemimpin seperti ini tidak layak untuk di pilih kembali” tegasnya.

 

Oleh karena hal tersebut, Tim Kuasa Hukum M Fihiruddin siap melajunjutkan persidangan dan telah menyiapkan bukti persidangan.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 84 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU