PRAYAPOST.COM – Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menanggapi serius potensi penghamburan uang negara menyusul adanya informasi rencana pembangunan dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Ketua Satgas MBG Lombok Tengah, Lalu Setiawan, menegaskan bahwa berdasarkan prosedur yang berlaku, tidak dimungkinkan adanya pembangunan SPPG baru di lokasi yang telah memiliki SPPG aktif dengan cakupan penerima manfaat yang sudah terpenuhi.
“Pertanyaan pertama ketika seseorang atau yayasan ingin membangun SPPG adalah apakah masih ada penerima manfaat yang belum terlayani di sekitar lokasi tersebut. Jika SPPG sudah ada dan seluruh penerima manfaat telah terlayani, maka tidak mungkin diberikan izin untuk membangun SPPG di lokasi yang sama,” tegas Lalu Setiawan, Sabtu (31/1/2026), kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai pernyataan pemerhati Program MBG, Lalu Subadri, terkait potensi pemborosan anggaran negara tersebut memiliki dasar yang kuat. Oleh karena itu, Satgas MBG Lombok Tengah mendukung langkah-langkah pencegahan agar anggaran negara tidak digunakan secara sia-sia.
Namun demikian, Lalu Setiawan mengakui bahwa kewenangan terkait penetapan dan persetujuan titik pembangunan SPPG sepenuhnya berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN) pusat. Satgas di daerah, termasuk di tingkat provinsi, tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengambil tindakan.
“Jangankan saya selaku Kasatgas di Lombok Tengah, Koordinator Wilayah di NTB saja tidak memiliki kewenangan dalam hal tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya memastikan akan segera menyampaikan persoalan tersebut kepada BGN pusat. Sebelumnya, Satgas MBG Lombok Tengah akan berkoordinasi dengan koordinator kecamatan serta turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pengumpulan data yang valid.
“Pengecekan langsung perlu dilakukan agar data yang kami sampaikan ke BGN pusat benar-benar akurat,” jelas Lalu Setiawan yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Lombok Tengah.Ia juga menjelaskan bahwa pendaftaran titik SPPG awalnya dilakukan secara daring melalui portal resmi BGN. Namun, sejak akhir 2025, portal tersebut telah ditutup. Meski demikian, kuota SPPG di Lombok Tengah yang ditetapkan BGN mencapai 131 titik.
“Setelah portal ditutup, yayasan atau mitra harus langsung berkoordinasi dengan BGN. Artinya, penetapan titik SPPG sepenuhnya menjadi kewenangan BGN pusat,” ungkapnya.
Menanggapi isu dugaan permainan, termasuk adanya jual beli titik koordinat pembangunan SPPG pascapenutupan portal, Lalu Setiawan mengaku telah mendengar kabar tersebut. Namun hingga kini, Satgas MBG Lombok Tengah belum menemukan bukti konkret di lapangan.
“Isu tersebut menjadi perhatian serius kami. Apa yang disampaikan rekan-rekan akan kami jadikan atensi untuk dilaporkan ke BGN pusat,” pungkas Lalu Setiawan.






















