PRAYAPOST.COM – Sasaka Nusantara NTB mendesak Kementerian PAN-RB segera menerbitkan regulasi yang memberi kepastian bagi tenaga honorer non-database, di tengah rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sejumlah daerah, termasuk Lombok Barat dan Provinsi NTB.
Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, mengatakan pihaknya menunggu langkah konkret pemerintah pusat agar PPK se-Indonesia tidak melakukan PHK sebelum ada aturan yang jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyambut baik rencana Zoom Meeting nasional KemenPAN-RB bersama Sekda dan Kepala BKPSDM seluruh Indonesia untuk membahas penuntasan status honorer non-database.
“KemenPAN-RB perlu mengirim surat resmi agar Pemda tidak tergesa-gesa mem-PHK honorer. Mereka butuh kepastian dan perlindungan,” ujarnya.
Sasaka Nusantara meminta Bupati Lombok Barat dan Gubernur NTB membatalkan rencana PHK honorer serta mengalihkan mereka ke skema PPPK Paruh Waktu, khususnya bagi tenaga non-database dengan masa pengabdian di atas dua tahun, pernah gagal seleksi CPNS/PPPK, atau bekerja lebih dari 10 tahun.
Dorongan ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025 serta Surat Edaran KemenPAN-RB B/3832/M.SM.01.00/2025, yang membuka peluang pengangkatan PPPK paruh waktu.
Organisasi tersebut juga menyatakan perlunya kebijakan afirmatif bagi honorer non-database di NTB agar penanganan mereka sejalan dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, termasuk prinsip non-diskriminasi.
Sasaka Nusantara mendesak MenPAN-RB menerbitkan Surat Edaran atau SK khusus yang menjadi pedoman bagi PPK di pusat dan daerah, sehingga kebijakan Pemda tidak bertentangan dengan peraturan BKN dan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.






















