PRAYAPOST.COM – Pengendara sepeda motor Honda Revo nopol DR. 2270.ST H. MUH (60) warga desa Jelantik meninggal dunia akibat tabrakan dengan Honda Revo nopol DR.6247.EI merupakan karyawan Koprasi Rinjani Nusra abadi.
Kecelakaan tersebut terjadi sekitar jam 10:00 di Jalan jelantik-mataram.15/3/2024.
Lokasi kecelakaan itu tepatnya berada di depan warung jingga wilayah Desa Jelantik Kecamatan Jonggat , Lombok Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat kecelakaan tersebut, keduanya dilarikan oleh warga sekitar ke puskesmas puyung guna mendapatkan perawatan medis karena luka keduanya pada bagian kepala sangat parah dan salah satu korban atasnama H. MUH (60) warga desa Jelantik meninggal dunia setelah dilarikan ke puskesmas puyung kecamatan jonggat lombok tengah.
Suparman warga sekitar menjelaskan kronologi kejadian tersebut yang mana Honda Revo nopol DR. 2270.ST H. Yang dikendarai oleh H.Muh datang dari arah Utara mau menuju ke arah barat mau pulang, baru selesai sabit rumput dan Honda Revo nopol DR.6247.EI datang dari arah Mataram- Praya melintas dengan kecepatan tinggi untuk sementara korban satunya belum diketahui identitasnya.
“Kalau yang satu warga disini H.muh nanya kalau yang satunya sepertinya karyawan koprasi Rinjani Nusra abadi”
Polres lombok tengah langsung melakukan olah TKP dan kedua kendaraan saat ini sudah diamankan pihak polres lombok tengah.






















