PRAYAPOST.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah mengeluarkan surat peringatan (SP) ketiga terhadap sebuah minimarket yang diduga bermasalah di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.
“Kita sudah sampaikan SP3, dan pemilik sempat datang ke kantor menanyakan sampai bagian mana bangunan yang harus dibongkar,” ujar Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah, Lalu Rahadian, Rabu 10/9/2025
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rahadian, arahan Sekretaris Daerah meminta Forum Penataan Ruang Daerah kembali melayangkan surat untuk memberikan pilihan kepada pemilik. “Bongkar sendiri atau dibongkar petugas,” tegasnya.
Minimarket yang beroperasi di kawasan wisata itu dinilai melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), baik dari sisi fungsi, luas bangunan, maupun ketentuan garis sempadan.
Hasil inspeksi lapangan bersama stakeholder menunjukkan bangunan tersebut telah berubah fungsi menjadi ritel modern dan mengalami perluasan tanpa izin. Sesuai izin PBG, luas bangunan seharusnya hanya 88 meter persegi, namun di lapangan ditemukan mencapai 192 meter persegi—bertambah 104 meter persegi secara ilegal.
“Jarak sempadan jalan juga dilanggar. Seharusnya masih ada ruang 6–7 meter, tapi sekarang habis tergerus,” jelas Rahadian.
Tak hanya itu, pihak minimarket juga mencor bahu jalan untuk dijadikan area parkir. Padahal, sesuai aturan, lahan parkir harus disediakan di dalam tapak bangunan, bukan mengambil ruang publik.
Dalam berita acara pemeriksaan Nomor: 600.1.15/150/CK/PUPR/2025, Dinas PUPR menegaskan agar bangunan tersebut ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku






















