PRAYAPOST.COM – Sebutan wartawan bodrek alias wartawan gadungan atau wartawan abal-abal yang tujuannya ingin memeras Nara sumber sudah banyak kita dengar dan populer di masyarakat bahkan hal tersebut bukanlah hal yang baru alias sudah lama kita dengar.
Menurut wartawan senior Sofyan Lubis yang pernah menjabat sebagai ketua PWI Jakarta Raya dan PWI Pusat periode 1993-1998 yaitu secara gamlang menuturkan disebut wartawan bodrek karena mendatangi Nara sumber sasarannya selalu beramai-ramai seperti pasukan bodrek diiklan obat sakit kepala.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hebatnya menurut Sofyan Lubis wartawan bodrek banyak yang rajin membaca dan berinvestigasi tujuannya mereka menjadi lebih mudah mendapat korban dengan memantau berbagai berita kasus.
Sofyan Lubis dalam bukunya menulis memerangi keberadaan wartawan bodrek dengan melibatkan pihak keamanan kepolisian Daerah Polda dan metro jaya maupun komando Daerah militer (Kodam jaya) sayangnya menurut dia pasca reformasi keberadaan wartawan bodrek sulit di brantas lantaran PWI tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi profesi pers.
Mereka berlindung dibalik ketentuan bahwa bukan anggota PWI sehingga PWI tidak bisa mengambil tindakkan, bahkan mereka ada yang menyatukan untuk mendirikan organisasi atau media masa tanpa status badan hukum yang jelas.
Law Office PBH Tajuza Azhari menanyakan terkait istilah wartawan sungguhan dengan wartawan Bodrek/abal-abal/gadungan apa bedanya, menurutnya:
1. wartawan sungguhan yaitu orang yang melakukan kerja jurnalistik berdasarkan etika dan ada produk yang dihasilkan secara teratur dalam pasal 1 ayat 4 UU pers dikatakan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Pasal 7 ayat 2 yaitu wartawan memiliki dan mentaati kode etik jurnalistik. 2. Wartawan Bodrek/abal-abal/gadungan
yaitu orang yang berniat memeras
atau membodohi masyarakat dengan
bermodalkan kamera/HP dan seragam
wartawan maka dia bukan wartawan.
Wartawan Bodrek juga diartikan label
yang diberikan kepada Abal-abal yang
mengaku-aku dari media cetak surat kabar
atau media Online tertentu. yang lebih
ekstrim disebut pula WTS (wartawan Tanpa
Surat Kabar)
Menurut Cecep Azhar menyatakan bahwa apa yang di sampaikan dan dilakukan oleh pak Yandri Susanto sebagai Menteri Desa itu sangatlah tepat dengan melakukan MOU antara Kementrian Desa dengan Kejaksaan/kepolisian (APH) untuk mencegah dan menindak adanya dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang dilakukan oleh para kepala desa seluruh Indonesia dan adanya pernyataan dugaan wartawan Bodrek alias wartawan abal-abal/Wartawan gadungan yang suka menggangu aktifitas desa untuk di cegah, ditertibkan dan atau di tangkap. sangat luar biasa pernyataan pak Yandri untuk membantu mecegah adanya dugaan wartawan Bodrek atau abal-abal dan mendukung wartawan atau LSM benar dan yang sesuai aturan.
Ungkapan pak Yandri Susanto selaku menteri desa itu merupakan tanggungjawabnya atau amanah yang beliau emban sebagai menteri desa agar dana desa tersebut di gunakan secara baik dan benar, maka harus dilakukan monitoring oleh masyarakat sekitar atau organisasi masyarakat (Ormas/LSM) termasuk wartawan sungguhan untuk bersama mengawasi anggaran desa dan pelaksananya. Ungkapan dan sikap pak Yandri tersebut harus kita dukung dan apresiasi. ungkap Cecep Azhar
Jika ada dugaan wartawan Bodrek/abal-abal/gadungan kemudian meresahkan masyarakat, jntansi pemerintah dan atau perusahaan maka saya sendiri yang akan melaporkan ke pihak yang berwajib karena tidak boleh merusak citra dan nama baik wartawan atau LSM itu sendiri. ujar Cecep Azhar.
Sumber Dikutip dari kompas sidik.






















