Pernyataan Menteri Desa terkait Wartawan Bodrek || Ini tanggapan Cecep Azhar

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Sebutan wartawan bodrek alias wartawan gadungan atau wartawan abal-abal yang tujuannya ingin memeras Nara sumber sudah banyak kita dengar dan populer di masyarakat bahkan hal tersebut bukanlah hal yang baru alias sudah lama kita dengar.

 

Menurut wartawan senior Sofyan Lubis yang pernah menjabat sebagai ketua PWI Jakarta Raya dan PWI Pusat periode 1993-1998 yaitu secara gamlang menuturkan disebut wartawan bodrek karena mendatangi Nara sumber sasarannya selalu beramai-ramai seperti pasukan bodrek diiklan obat sakit kepala.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hebatnya menurut Sofyan Lubis wartawan bodrek banyak yang rajin membaca dan berinvestigasi tujuannya mereka menjadi lebih mudah mendapat korban dengan memantau berbagai berita kasus.

 

Sofyan Lubis dalam bukunya menulis memerangi keberadaan wartawan bodrek dengan melibatkan pihak keamanan kepolisian Daerah Polda dan metro jaya maupun komando Daerah militer (Kodam jaya) sayangnya menurut dia pasca reformasi keberadaan wartawan bodrek sulit di brantas lantaran PWI tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi profesi pers.

Baca Juga :  Kepala Desa Sukerara H. Saman Budi Serahkan Motor Dinas Kadus || Bisa Meningkatkan Pelayanan dan loyalitas.

 

Mereka berlindung dibalik ketentuan bahwa bukan anggota PWI sehingga PWI tidak bisa mengambil tindakkan, bahkan mereka ada yang menyatukan untuk mendirikan organisasi atau media masa tanpa status badan hukum yang jelas.

 

Law Office PBH Tajuza Azhari menanyakan terkait istilah wartawan sungguhan dengan wartawan Bodrek/abal-abal/gadungan apa bedanya, menurutnya:

 

1. wartawan sungguhan yaitu orang yang melakukan kerja jurnalistik berdasarkan etika dan ada produk yang dihasilkan secara teratur dalam pasal 1 ayat 4 UU pers dikatakan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Pasal 7 ayat 2 yaitu wartawan memiliki dan mentaati kode etik jurnalistik. 2. Wartawan Bodrek/abal-abal/gadungan

Baca Juga :  Keberatan Dengan Penetapan Calon BPD Terplih Desa Beleka, Tokoh dan Warga Ngadu ke DPMD, Diduga Banyak Pelanggaran

yaitu orang yang berniat memeras

atau membodohi masyarakat dengan

bermodalkan kamera/HP dan seragam

wartawan maka dia bukan wartawan.

Wartawan Bodrek juga diartikan label

yang diberikan kepada Abal-abal yang

mengaku-aku dari media cetak surat kabar

atau media Online tertentu. yang lebih

ekstrim disebut pula WTS (wartawan Tanpa

Surat Kabar)

 

Menurut Cecep Azhar menyatakan bahwa apa yang di sampaikan dan dilakukan oleh pak Yandri Susanto sebagai Menteri Desa itu sangatlah tepat dengan melakukan MOU antara Kementrian Desa dengan Kejaksaan/kepolisian (APH) untuk mencegah dan menindak adanya dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang dilakukan oleh para kepala desa seluruh Indonesia dan adanya pernyataan dugaan wartawan Bodrek alias wartawan abal-abal/Wartawan gadungan yang suka menggangu aktifitas desa untuk di cegah, ditertibkan dan atau di tangkap. sangat luar biasa pernyataan pak Yandri untuk membantu mecegah adanya dugaan wartawan Bodrek atau abal-abal dan mendukung wartawan atau LSM benar dan yang sesuai aturan.

Baca Juga :  Polres Loteng Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Kopang.

 

Ungkapan pak Yandri Susanto selaku menteri desa itu merupakan tanggungjawabnya atau amanah yang beliau emban sebagai menteri desa agar dana desa tersebut di gunakan secara baik dan benar, maka harus dilakukan monitoring oleh masyarakat sekitar atau organisasi masyarakat (Ormas/LSM) termasuk wartawan sungguhan untuk bersama mengawasi anggaran desa dan pelaksananya. Ungkapan dan sikap pak Yandri tersebut harus kita dukung dan apresiasi. ungkap Cecep Azhar

 

Jika ada dugaan wartawan Bodrek/abal-abal/gadungan kemudian meresahkan masyarakat, jntansi pemerintah dan atau perusahaan maka saya sendiri yang akan melaporkan ke pihak yang berwajib karena tidak boleh merusak citra dan nama baik wartawan atau LSM itu sendiri. ujar Cecep Azhar.

Sumber Dikutip dari kompas sidik.

 

 

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 49 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU