PRAYAPOST.COM – General Manager The Mandalika Wahyu Moerhadi Nugroho menjawab berbagai pertanyaan media melalui pers rilisnya mengatakan InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) selaku perusahaan pengembang dan pengelola KEK Mandalika, senantiasa menjalankan setiap langkah operasional dan pembangunan dengan menjunjung hak asasi manusia dan menghormati norma serta aturan yang berlaku.
Penataan kawasan KEK Mandalika seluas kurang lebih 1.175 ha merupakan aset kekayaan negara yang dipisahkan dan diserahkan oleh Pemerintah RI kepada ITDC
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008.
Termasuk di dalamnya area Tanjung Aan, yang secara sah milik ITDC melalui
Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83 yang diterbitkan
berdasarkan Keputusan Kementerian ATR/ BPN, sebagai bagian dari
pengembangan Kawasan Pariwisata atau KEK Mandalika.
Kegiatan yang berlangsung pada 15/7//2025 merupakan proses pengosongan dan penataan ulang area yang menjadi bagian dari rencana pengembangan kawasan wisata The Mandalika.
Proses ini telah didahului dengan sejumlah langkah komunikasi dan pendekatan persuasif, termasuk dua kali sosialisasi resmi pada Januari dan April
2024, serta penyampaian tiga surat peringatan kepada para pelaku usaha antara Maret hingga Juni 2025.
keberlanjutan pengembangan kawasan The Mandalika, penataan ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang untuk menciptakan kawasan usaha dan pariwisata yang lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat.
“Kami sepenuhnya memahami bahwa proses ini tidak mudah bagi semua pihak,
karena itu, sejak awal kami berkomitmen untuk menyampaikan informasi secara
terbuka, bertahap, dan menjalin koordinasi erat dengan Pemerintah Kabupaten
Lombok Tengah, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan terkait” Langkah ini
juga telah memperoleh dukungan penuh demi menjaga ketertiban dan yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.
Lanjut Wahyu Moerhadi Nugroho mengatakan Kami pun tidak menutup mata
terhadap kebutuhan pelaku usaha lokal. Ke depan, ITDC akan menyiapkan area
khusus yang lebih representatif dan legal bagi pelaku UMKM untuk tetap dapat
menjalankan usahanya di zona Amenity Core KEK Mandalika.
Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan pengertian dari para
pedagang serta seluruh pihak yang telah mendukung proses ini. Semoga penataan
ini menjadi awal dari kawasan yang lebih baik, inklusif, dan bermanfaat bagi kitasemua.






















