Kades Gemel Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa (DD)

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Kejaksaan Negeri Praya Lombok tengah menetapkan R A Kepala Desa Gemel  Kecamatan Jonggat Lombok tengah sebagai tersangka tindak pidana atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) TA  2019-2022. (27/2/2024)

Penetapan tersangka bagi yang bersangkutan telah didasarkan melalui proses penyelidikan dan didasarkan atas keterangan saksi-saksi dan dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai dengan KUHP.

Tampak kepala desa gemel keluar dari ruang kejaksaan negeri Praya dengan mengenakan rompi tahanan dan langsung masuk mobil tahanan untuk di titipkan di rutan lombok barat.red

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Praya Bratha Haryputra,SH,.MH kepada media mengatakan hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka R A atas tindakan pidana korupsi.(DD)

Untuk sekelas desa di NTB kasus desa gemel  termasuk kasus korupsi yang  angkanya cukup tinggi sejauh sepengetahuan tim untuk saat ini.imbuhnya

Baca Juga :  Musda III - Rakerda VII Kasta NTB DPD Lobar : Oposan Konstruktif, Mitra Kritis Dalam Bingkai Kepentingan Rakyat

Jaksa Fungsional  Luh Putu Esty Punyanyari, S.H menjelaskan  alasan kejaksaan negri Praya melakukan penahanan terhadap tersangka  R A yakni untuk menghindari kerusakan alat bukti dan sebagainya

Saat ini tersangka R A resmi menjadi tahanan penyidik kejaksaan negri Praya yang mana penyidikan dilakukan oleh tim  kejaksaan negri Praya dan  saat ini tersangka R A dititipkan di rutan lombok barat selama 20 hari kedepan, katanya.

Baca Juga :  Ayo ke Tastura Khazanah Ramadhan di Alun-Alun Tastura Praya

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan kejaksaan negri Praya   terdapat kerugian negara sebesar Rp. 969.787.012,

Tersangka RA saat ini  dijerat dengan   pasal 2 dan 3 undang undang tipikor dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maximal 12 tahun penjara.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 12 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU