Kades Gemel Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa (DD)

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Kejaksaan Negeri Praya Lombok tengah menetapkan R A Kepala Desa Gemel  Kecamatan Jonggat Lombok tengah sebagai tersangka tindak pidana atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) TA  2019-2022. (27/2/2024)

Penetapan tersangka bagi yang bersangkutan telah didasarkan melalui proses penyelidikan dan didasarkan atas keterangan saksi-saksi dan dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai dengan KUHP.

Tampak kepala desa gemel keluar dari ruang kejaksaan negeri Praya dengan mengenakan rompi tahanan dan langsung masuk mobil tahanan untuk di titipkan di rutan lombok barat.red

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Praya Bratha Haryputra,SH,.MH kepada media mengatakan hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka R A atas tindakan pidana korupsi.(DD)

Untuk sekelas desa di NTB kasus desa gemel  termasuk kasus korupsi yang  angkanya cukup tinggi sejauh sepengetahuan tim untuk saat ini.imbuhnya

Baca Juga :  Begini Pemandangan Umum Fraksi Golkar Atas RP-APBD 2025

Jaksa Fungsional  Luh Putu Esty Punyanyari, S.H menjelaskan  alasan kejaksaan negri Praya melakukan penahanan terhadap tersangka  R A yakni untuk menghindari kerusakan alat bukti dan sebagainya

Saat ini tersangka R A resmi menjadi tahanan penyidik kejaksaan negri Praya yang mana penyidikan dilakukan oleh tim  kejaksaan negri Praya dan  saat ini tersangka R A dititipkan di rutan lombok barat selama 20 hari kedepan, katanya.

Baca Juga :  Kapolres Loteng Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan kejaksaan negri Praya   terdapat kerugian negara sebesar Rp. 969.787.012,

Tersangka RA saat ini  dijerat dengan   pasal 2 dan 3 undang undang tipikor dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maximal 12 tahun penjara.

POST TERKAIT

Masjid Nurul Bilad The Mandalika Diperkuat, ITDC & BSI Sinergi Dukung Kehidupan Spiritual Masyarakat
Kapolda NTB Turun Langsung Simulasikan Arus Penonton MotoGP Mandalika
Pemkab Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, Sekda Ingatkan Ancaman Peretasan Data Pemerintah
Polresta Loteng Selidiki Kematian Perempuan Ditemukan Terbakar di Kebun Batukliang
Polresta Loteng Terbitkan DPO Pimpinan Ponpes Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Praya Timur
Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Cek Arus Penumpang dan Logistik di Pelabuhan Lembar
Polda NTB Terjunkan Tim URC Jatanras Amankan Kawasan Mandalika Jelang MotoGP 2026
Bank NTB Syariah Dukung Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Perikanan dan Kelautan
Berita ini 13 kali dibaca

POST TERKAIT

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:44 WITA

Masjid Nurul Bilad The Mandalika Diperkuat, ITDC & BSI Sinergi Dukung Kehidupan Spiritual Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:50 WITA

Pemkab Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, Sekda Ingatkan Ancaman Peretasan Data Pemerintah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:58 WITA

Polresta Loteng Selidiki Kematian Perempuan Ditemukan Terbakar di Kebun Batukliang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Polresta Loteng Terbitkan DPO Pimpinan Ponpes Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Praya Timur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:25 WITA

Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Cek Arus Penumpang dan Logistik di Pelabuhan Lembar

POST BARU