PRAYAPOST.COM – Kejaksaan Negeri Praya Lombok tengah menetapkan R A Kepala Desa Gemel Kecamatan Jonggat Lombok tengah sebagai tersangka tindak pidana atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) TA 2019-2022. (27/2/2024)
Penetapan tersangka bagi yang bersangkutan telah didasarkan melalui proses penyelidikan dan didasarkan atas keterangan saksi-saksi dan dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai dengan KUHP.
Tampak kepala desa gemel keluar dari ruang kejaksaan negeri Praya dengan mengenakan rompi tahanan dan langsung masuk mobil tahanan untuk di titipkan di rutan lombok barat.red
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Praya Bratha Haryputra,SH,.MH kepada media mengatakan hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka R A atas tindakan pidana korupsi.(DD)
Untuk sekelas desa di NTB kasus desa gemel termasuk kasus korupsi yang angkanya cukup tinggi sejauh sepengetahuan tim untuk saat ini.imbuhnya
Jaksa Fungsional Luh Putu Esty Punyanyari, S.H menjelaskan alasan kejaksaan negri Praya melakukan penahanan terhadap tersangka R A yakni untuk menghindari kerusakan alat bukti dan sebagainya
Saat ini tersangka R A resmi menjadi tahanan penyidik kejaksaan negri Praya yang mana penyidikan dilakukan oleh tim kejaksaan negri Praya dan saat ini tersangka R A dititipkan di rutan lombok barat selama 20 hari kedepan, katanya.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan kejaksaan negri Praya terdapat kerugian negara sebesar Rp. 969.787.012,
Tersangka RA saat ini dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang undang tipikor dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maximal 12 tahun penjara.






















