Penulis : Naila Mutmainah Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama NTB
ARTIKEL : PRAYAPOST.COM- Dalam dunia finansial,, obligasi menjadi suatu istilah yang cukup sering digunakan. Yang
dimaksud dengan obligasi adalah sebuah pernyataan utang yang diberikan kepada pemegang
surat tersebut oleh penerbitnya. Dalam obligasi berisi janji pembayaran kembali utang pokok
dan juga kupon bunganya di mas depan sesuai dengan tanggal atau jatuh tempo pembayarannya
Menurut etimologi obligasi berasal dari bahasa Belanda (obligatie) yangv berate suratv jaminan
pemerintah. (Rahajoekoessoamah, 1995: 937) obligasi biasanya menghasilkan bunga tetap,
sedangkan obligasi menurut para pakar :
1. Menurut keputusan menteri keuangan RI No. 755/KMK.011/1982. Pasal 1 (a) yang
dikutip oelh Junaedi bahwa obligasi adalah jenis efek berupa surat pengakuan utang atas
pinjaman uang dari masyrakat dalam bentuk tertentu, jangka waktu sekurang-kurangnya
tiga tahun dengan menjanjikan imbalan bunga yang jumlah setara serta saat
pembayarannya telah ditentukan terlebih dahulu oeleh emiten.
2. Kasmir mengemukakan bahwa obligasi adalah merupakan insterumen hutang bagi
perusahaan yang hendak memperoleh modal, keuntungan dari membeli obligasi
diujudkan dalam bentuk kupon (kasmir,2005:196)
3. B.De Smalen, bahwa obligasi adalah suatu bukti hutang yang menandai adanya suatu
kewajiban perikatan.(Smalen, 1977:15)
4. Sapto Raharjo, obligasi merupakan salah satu instrumen keuangan yang cukup menarik
bagi kalangan investor di pasar modal ataupun bagi perusahaan untuk mendapatkan dana
bagi kepentingan perusahaan. (Raharjo, 2004:1)
Obligasi sendiri memiliki beberapa jenis salah satunya adalah obligasi sayriah atau bisa juga
disebut dengan sukuk. Sesuai namanya, jenis obligasi tersebut dikeluarkan oleh pihak emiten
dengan menggunakan prinsip syariah dan menghilangkan unsur ribanya.
Jenis dan peringkat obligai, ada 7 pembagian jenis obligasi syariah :
a. Sukuk ijarah, diterbitkan dengan dasar akad ijarah. Sukuk ijarah memiliki sertifikat atas
nama investor atau pemilik, serta melambangkan kepemilikannya terhadap sebuah aset
yang ditunjukan untuk disewakan.
b. Sukuk musyarakah diterbitkan dengan dasar akad musyarakah, serta dilakukan dengan
dasar kontrak atau perjanjian antara 2 pihak atau lebih.
c. Sukuk istishna, pada sukuk jenis ini, para pihak akan menyepakati jual-beli atau transaksi
rangka pembayaran sebuah barang atau proyek. Terkait dengan harga spesifikasi barang
atau proyek, dan waktu penyerahan semua disepakati bedasarkan kesepakatan awal.
d. Sukuk mudharabah, berdasarkan akad tersebut salah satu pihak akan menyediakan modal
seedangkan pihak lainnya akan memngelolanya di sebuah usaha. Terkait keuntungannya
akan dibagi sesuai dengan kesepakatan diawal sementara kerugianakan menjadi tanggung
jawab dari pihak penyedia modal sepenuhnya.
e. Sukuk wakalah, pemilik sukuk akan memberikan kuasa terhadap penerima kuasa guna
melakukan perbuatan atau tindakan tertentu untuk mengelola usahnya.
f. Sukuk muzara’ah, tujuan diterbitkannya sukuk muzara’ah ini adalah mendapatkan modal
untuk pembiayaan kegiatan pertanian sesuia dengan kontrak atau perjanjian. Dalam
sukuk ini, pihak pemilik sukuk mempunyai ha katas sebagian hasil panen yang telah
disesuaikan dengan perjanjian.
g. Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN adalah investasi dengan bentuk utang-piutang
yang penerbitannya didasarkan pada prinsip syariah, serta jauh dari riba. Jenis obligasi ini
digunakan sebagai bukti terhadap pembagian aset dengan kurs rupiah atau kurs asing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






















