PRAYAPOST.COM – Lantaran postingan yang mengkritik kepala dusun (Kadus) dianggap menghujat Seorang penggiat media sosial atau influencer atas nama Nanda alias Temajong L As (24) akhirnya dipulangkan dengan wajib lapor dua kali dalam satu Minggu.
Nanda alias Temajong L As (24) akhirnya dipulangkan, Nanda alias Temajong L As (24) di temui dirumahnya mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang sudah membebaskan dirinya dengan wajib lapor, atas kejadian yang di alaminya hari ini Nanda alias Temajong L As bisa dijadikan pelajaran dan lebih bijak dalam bermedia sosial.
Ketua forum BPD Jonggat H.Suhaidi kepada media mengatakan menyayangkan apa yang dilakukan oleh forum Kadus dengan melaporkan masyarakatnya ke aparat penegak hukum (APH). Seharusnya para Kadus ini harus menyadari tupoksinya di pemerintahan desa seperti apa
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Kadus ini adalah perpanjangan tangan dari kepala desa bagian dari pemerintah desa semestinya permasalahan seperti ini bisa diselesaikan di tingkat dusun atau desa dengan mengedepankan musyawarah bukan di selesaikan dengan melaporkan masyarakatnya ke aparat penegak hukum (APH).
H.Suhaidi Berharap atas kejadian seperti ini bisa dijadikan pelajaran oleh kita semua dengan mengedepankan musyawarah,.harapnya
Senada dengan ketua Forum BPD Kabupaten Lombok Tengah juga menyayangkan tindakan oknum kepala dusun yang mengatasnamakan kepala dusun se-Lombok tengah untuk melaporkan masyarakatnya ke aparat penegak hukum (APH).
“kadus ini kan seorang pengayom di tengah masyarakat maka harusnya di selesaikan di tingkat dusun dan atau Desa, bukan langsung ke APH” ungkapnya.
L.Subadri selaku ketua pemuda sukerare mengecam apa yang dilakukan oleh oknum Kadus ” kalau memang Kadus ini selaku pejabat publik anti kritik Ndak usah jadi pejabat publik” tegasnya.






















