PRAYAPOST.COM – Kasta NTB DPD Lombok Timur menyoroti kenaikan pajak ditengah rendahnya penghasilan masyarakat dan tingginya harga bahan pokok seakan mencekik masyarakat di kelas perekonomian menengah sampai kelas terendah.
Di tengah kenaikan bahan pokok, Pemerintah Daerah juga menaikan pajak dengan nilai yang cukup besar seakan-akan menjadi kado kesengsaraan baru bagi masyarakat Kabupaten Lombok Timur di tahun 2024 ini kata ketua Kasta NTB DPD.Lombok Timur Risdiana. SH. MH. 29/5/2025.
Dengan kenaikan pajak PBB yang cukup signifikan hingga 100% membuat masyarakat khususnya lombok timur merasa sangat terbebani ditengah harga bahan pokok yang sudah sangat tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mengejar capaian PAD pemerintah daerah seolah-olah menjadi debt colector ditengah kemiskinan masyarakat, tanpa ada pemberitahuan, sosialisasi yang membuat masyarat kaget dan merasa terbebani.
” kami ingin mengetahui dasar dan pertimbangan apa sehingga Pemda Lombok Timur memutuskan untuk menaikan pajak hingga 100 persen tersebut”.
Di samping pajak PBB yang paling terasa dan membebani adalah kenaikan biaya parkir kendaraan yang sangat nyata dirasakan oleh masyarakat, biaya parkir yang dibayar oleh masyarakat pengendara motor yang mulanya adalah Rp. 1.000,- menjadi Rp. 2.000,- , mobil Rp. 2.000,- menjadi Rp. 4.000,- bahkan Rp.5.000,- setiap kali parkir, nominal kenaikan biaya parkir yang sampai 100% tersebut sudah pasti akan membebani masyarakat.
Kasta NTB DPD Lombok Timur juga mempertanyakan Apakah menaikkan beban pajak kepada masyarakat adalah satu satunya solusi untuk menaikkan pendapatan daerah.
Apakah daerah hanya bisa mendapat penghasilan dengan mengeruk keuntungan diatas beban penderitaan masyarakat dalam bentuk pajak, tanyanya.
Pemerintah daerah harusnya lebih kreatif mencari sumber pendapatan lain di luar pajak agar tidak selalu menjadikan pajak sebagai satu satunya sumber pendapatan asli daerah tutup Risdiana SH MH.






















