Penulis : Halimatussadiah
ARTIKEL. PRAYAPOSR.COM –
Pasar Modal Syariah adalah seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip islam.
Pasar modal syariah Indonesia merupakan
bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
khususnya direktorat pasar modal syariah.
• Menurut Sunariyah: “Pasar modal adalah suatu sistem keuangan yang
terorganisasi, termaksud didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua
lembaga perantara di bidang keuangan, serta seluruh surat-surat berharga yang
beredar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya,
serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan
sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah
suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum
kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal
konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu
bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip prinsip
syariah
• SEJARAH PASAR MODAL SYARIAH
Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana
Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya,
Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa
Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000
yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara
syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan sahamsaham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip Syariah
B. Struktur pasar modal
Menteri Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bertugas dalam melakukan pembinaan, pengaturan dan
pengawasan kegiatan sehari-hari pasar modal.
Bursa Efek Indonesia. …
Lembaga Kliring dan Penjaminan. …
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. …
Perusahaan efek. …
Profesi Penunjang. …
Pemodal






















