Kejari Praya Menahan BMA Terkait Kasus Korupsi BLUD RSUD Praya

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menetapkan MHA sebagai tersangka korupsi dalam Pengadaan Bahan Makanan Basah/Kering pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya.3/6/2024.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Bratha Hariputra, S.H., M.H. mengatakan Bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-804/N.2.11/Fd.1/06/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tersangka Inisial BMA selaku Penyedia Makanan Basah Dan Makanan Kering Pada Rsud Praya Tahun 2017-2020.

Baca Juga :  Dansubsatgas Sirkuit Pastikan Jelang Kunker Presiden RI Dan Pergelaran Event MotoGP Berjalan Aman

 

Adapun penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya yang telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga terpidana yakni Mantan Direktur RSUD Praya Sdr. dr. Muzakir Langkir, Mantan Bendahara RSUD Praya Sdri. Baiq Prapningdiah Asmirini dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Praya, Sdr. Adi Sasmita.

 

Ketiga terpidana tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1319 K/Pid.Sus/2024 pada tanggal 27 Februari 2024

Baca Juga :  RS Mandalika Disorot || Diduga Tak Berikan Jaspel Kepada Pegawainya

 

Berdasarkan kasus korupsi tersebut dilakukan pengembangan perkara yang kemudian menetapkan tersangka Sdri. BMA sebagai salah satu dari penyedia yang turut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengadaan Bahan Makanan Basah/Kering pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Tahun Anggaran 2017-2020 yang merugikan keuangan Negara/Daerah sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah Nomor 700/01/INS/RHS/2024/KH tanggal 30 Januari 2024 dengan jumlah kerugian Keuangan Negara/Daerah atas kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp. 528.949.392,- (Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).

Baca Juga :  Dua Mobil Karyawan RSUD Praya Tertimpa Pohon Tumbang

 

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan penahanan terhadap Tersangka Sdri. BMA di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram selama 20 hari kedepan.

POST TERKAIT

Program ASRI, Gerindra Gandeng Duta Lingkungan Bersihin Pantai Kuta
Pelantikan PC PMII Lombok Tengah: Usung Manifesto Pergerakan Untuk Mengawal Kemajuan Daerah
BIZAM Luncurkan Program Pangan Berdaya, Perkuat Pemenuhan Gizi Balita dan Ibu Hamil di Lombok Tengah
Bupati Lombok Tengah Ajak Pemuda Perkuat Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Sosial pada Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
RSUD Praya Mulai Layanan Intervensi Jantung Nonbedah Perdana, Bupati: Pasien Tak Perlu Lagi Berobat Terlalu Jauh
Angka Kemiskinan Lombok Tengah Turun Jadi 10,34 Persen, Kualitas Kesejahteraan Membaik
Terima Tim Visitasi KI NTB, Wabup Lombok Tengah Akui Penguatan PPID Perangkat Daerah Masih Jadi PR
Kapolresta Loteng Bersama Bupati dan Forkopimda Tanam Pohon Dukung Green Policing
Berita ini 22 kali dibaca

POST TERKAIT

Minggu, 1 November 2026 - 18:06 WITA

Program ASRI, Gerindra Gandeng Duta Lingkungan Bersihin Pantai Kuta

Minggu, 1 November 2026 - 18:01 WITA

Pelantikan PC PMII Lombok Tengah: Usung Manifesto Pergerakan Untuk Mengawal Kemajuan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:04 WITA

BIZAM Luncurkan Program Pangan Berdaya, Perkuat Pemenuhan Gizi Balita dan Ibu Hamil di Lombok Tengah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:41 WITA

Bupati Lombok Tengah Ajak Pemuda Perkuat Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Sosial pada Peringatan Sumpah Pemuda ke-98

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:32 WITA

RSUD Praya Mulai Layanan Intervensi Jantung Nonbedah Perdana, Bupati: Pasien Tak Perlu Lagi Berobat Terlalu Jauh

POST BARU