Keadilan Akhirnya Ditegakkan, Sengketa Lahan 2 Hektar Akhirnya Berakhir Setelah di Usia 90 Tahun.

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

PRAYAPOST.COM— Setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan, sengketa lahan seluas dua hektar di Desa Gapura, Lombok Tengah, akhirnya berakhir. Seorang perempuan lanjut usia yang merupakan ahli waris tunggal resmi menerima hak atas tanah warisan orang tuanya setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dieksekusi oleh Pengadilan Agama Praya.

Perempuan tersebut harus menunggu hingga usia lebih dari 90 tahun untuk memperoleh haknya. Selama puluhan tahun, lahan tersebut dikuasai oleh pihak keluarga pamannya secara turun-temurun tanpa alas hak yang sah, sejak orang tuanya meninggal dunia.

Sengketa Berlangsung Puluhan Tahun Sengketa bermula ketika lahan warisan orang tua korban diambil alih oleh pamannya. Setelah paman meninggal, penguasaan lahan dilanjutkan oleh anak, cucu, hingga cicit paman tersebut. Selama lebih dari enam dekade, ahli waris sah tidak pernah mendapatkan hak penguasaan atas tanah tersebut.

Merasa haknya terus diabaikan, korban akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Praya pada tahun 2022, saat usianya menginjak 87 tahun.

Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan BandingPada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Agama Praya yang diketuai Unung Sulistio Hadi, S.HI., M.H., memutus perkara berdasarkan hukum Islam, Al-Qur’an, dan hadis kewarisan. Dalam putusan tersebut, penggugat memperoleh bagian waris sesuai ketentuan, sementara sebagian harta diberikan kepada ahli waris ashobah dari garis paman dan bibi.

Meski putusan tersebut telah sesuai hukum, pihak tergugat mengajukan banding. Pada tingkat banding, pengadilan memutuskan bahwa penggugat berhak atas seluruh harta warisan, dengan dasar yurisprudensi yang menyatakan bahwa anak perempuan tunggal dapat menghijab paman dan bibi sebagai ahli waris.Putusan tersebut memperkuat posisi hukum penggugat dalam memperoleh haknya.

Baca Juga :  Dinas PUPR Kebut Pembangunan Jalan || Satu Ruas Segera Rampung

Upaya Hukum Berlanjut hingga PK Tidak menerima putusan banding, pihak tergugat menempuh upaya hukum hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK). Namun, seluruh upaya tersebut ditolak, dan putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Dalam proses menuju eksekusi, pihak tergugat sempat mengajukan gugatan perlawanan dengan mengklaim adanya pihak lain yang memiliki hak atas sebagian objek sengketa. Gugatan tersebut kembali ditolak hingga tingkat kasasi.

Aksi Penolakan dan Upaya Anarkis Menjelang pelaksanaan eksekusi, sejumlah pihak dari garis keturunan tergugat melakukan aksi protes. Mereka menggelar demonstrasi di lingkungan pengadilan dan diduga melibatkan pihak eksternal.

Aksi tersebut sempat diwarnai tindakan anarkis, intimidasi, dan upaya menghalangi proses hukum. Namun, aparat keamanan dan tim pengadilan berhasil mengendalikan situasi.

Eksekusi Berjalan Lancar Pada hari pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Agama Praya bersama aparat terkait tetap menjalankan putusan sesuai hukum. Tim eksekutor mencabut hak penguasaan pihak tergugat dan menyerahkan lahan tersebut kepada pemilik sah.

Baca Juga :  LSM KASTA NTB Datangi DPRD Lombok Barat Bersama Perwakilan Honorer yang Akan Dirumahkan

Proses eksekusi berjalan dengan pengamanan ketat dan dinyatakan selesai tanpa gangguan berarti.

Simbol Perjuangan Mencari Keadilan Kasus ini menjadi simbol perjuangan panjang seorang perempuan lanjut usia dalam memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Meski harus menunggu puluhan tahun, keadilan akhirnya ditegakkan.

Pihak pengadilan berharap perkara ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar menghormati hak waris dan menyelesaikan sengketa secara hukum, bukan dengan cara-cara yang melanggar aturan.

“Putusan ini menunjukkan bahwa hukum tetap berpihak pada kebenaran dan keadilan, meskipun prosesnya panjang,” ujar salah satu perwakilan pengadilan.

Dengan selesainya eksekusi ini, sengketa lahan di Desa Gapura resmi berakhir, dan hak waris kembali kepada pemilik yang sah.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 446 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU