Kasus Korupsi Puskesmas Batu Jangkih Bergulir || Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejati NTB

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM  – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Kabupaten Lombok Tengah, terus berlanjut. Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat secara resmi melimpahkan berkas perkara tahap dua terhadap tiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (8/1/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MU, EF, dan AB. Mereka diduga terlibat dalam proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran sekitar Rp7 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa proyek tersebut dikerjakan melalui mekanisme lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah. Namun, dalam pelaksanaannya, EF selaku Direktur CV RM justru mengalihkan seluruh pekerjaan kepada AB melalui penerbitan surat kuasa direktur.

“Dalam pelaksanaan di lapangan ditemukan sejumlah penyimpangan. Pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak,” ujar Kombes Pol Endriadi.

Ia menjelaskan, tenaga kerja dan tenaga ahli yang digunakan tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam kontrak. Tim pengawas juga telah beberapa kali memberikan teguran tertulis terkait kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item.

Baca Juga :  Aliansi Anti Rasuah Hearing di Mapolres Lombok Tengah || Soroti Dugaan Pungli Rp 2 Miliar dari Bandar Narkoba.

“Rekomendasi perbaikan telah diberikan, namun tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir,” jelasnya.

Akibatnya, progres pembangunan Puskesmas Batu Jangkih hanya mencapai 67,48 persen hingga berakhirnya masa kontrak.

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K., menambahkan bahwa pemeriksaan fisik bangunan dilakukan dengan melibatkan ahli struktur serta ahli geoteknik konstruksi.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.038.227.522.

Baca Juga :  Lombok Tengah Raih Penghargaan Nasional atas Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan pelimpahan tahap dua ini, selanjutnya penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi NTB.

POST TERKAIT

Masjid Nurul Bilad The Mandalika Diperkuat, ITDC & BSI Sinergi Dukung Kehidupan Spiritual Masyarakat
Kapolda NTB Turun Langsung Simulasikan Arus Penonton MotoGP Mandalika
Pemkab Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, Sekda Ingatkan Ancaman Peretasan Data Pemerintah
Polresta Loteng Selidiki Kematian Perempuan Ditemukan Terbakar di Kebun Batukliang
Polresta Loteng Terbitkan DPO Pimpinan Ponpes Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Praya Timur
Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Cek Arus Penumpang dan Logistik di Pelabuhan Lembar
Polda NTB Terjunkan Tim URC Jatanras Amankan Kawasan Mandalika Jelang MotoGP 2026
Bank NTB Syariah Dukung Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Perikanan dan Kelautan
Berita ini 206 kali dibaca

POST TERKAIT

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:44 WITA

Masjid Nurul Bilad The Mandalika Diperkuat, ITDC & BSI Sinergi Dukung Kehidupan Spiritual Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:50 WITA

Pemkab Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, Sekda Ingatkan Ancaman Peretasan Data Pemerintah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:58 WITA

Polresta Loteng Selidiki Kematian Perempuan Ditemukan Terbakar di Kebun Batukliang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Polresta Loteng Terbitkan DPO Pimpinan Ponpes Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Praya Timur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:25 WITA

Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Cek Arus Penumpang dan Logistik di Pelabuhan Lembar

POST BARU