PRAYAPOST.COM – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Kabupaten Lombok Tengah, terus berlanjut. Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat secara resmi melimpahkan berkas perkara tahap dua terhadap tiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (8/1/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MU, EF, dan AB. Mereka diduga terlibat dalam proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran sekitar Rp7 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa proyek tersebut dikerjakan melalui mekanisme lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah. Namun, dalam pelaksanaannya, EF selaku Direktur CV RM justru mengalihkan seluruh pekerjaan kepada AB melalui penerbitan surat kuasa direktur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam pelaksanaan di lapangan ditemukan sejumlah penyimpangan. Pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak,” ujar Kombes Pol Endriadi.
Ia menjelaskan, tenaga kerja dan tenaga ahli yang digunakan tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam kontrak. Tim pengawas juga telah beberapa kali memberikan teguran tertulis terkait kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item.
“Rekomendasi perbaikan telah diberikan, namun tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir,” jelasnya.
Akibatnya, progres pembangunan Puskesmas Batu Jangkih hanya mencapai 67,48 persen hingga berakhirnya masa kontrak.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K., menambahkan bahwa pemeriksaan fisik bangunan dilakukan dengan melibatkan ahli struktur serta ahli geoteknik konstruksi.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.038.227.522.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan pelimpahan tahap dua ini, selanjutnya penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi NTB.






















