Kasta NTB Tuding Permainan Elit PT.BAL dan PT.TCN || Tiga Gili Terancam Krisis Air Bersih.

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Tingginya dugaan “permainan” elit pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) di NTB pada PT. BAL dan PT. TCN kini akibatkan warga di 3 gili yakni Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili air terancam krisis air bersih.

 

Ancaman itu kini makin nyata setelah kedua perusahaan pengolahan air bersih tersebut dihentikan operasinya karena ternyata tidak mampu menyelesaikan proses perijinanya yang mesti dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Semua ini kami duga kuat akibat dari tingginya permainan elit pemerintah daerah KLU terhadap keberadaan dua perusahaan pengolah air bersih yang salah satunya menjadi mitra PDAM Amerta Dayen Gunung, perusda milik pemkab KLU,”ujar Ketua Kasta NTB DPD KLU, Yanto Tanjung, Kamis 13 Juni 2024.

 

Indikasi keberpihakan oknum elit pemkab KLU untuk melakukan berbagai upaya melindungi kepentingan PT TCN yang hari ini status opersaionalnya dihentikan akibat persoalan yang sama dengan PT BAL.

 

Upaya membantu PT TCN dalam penyelesaian izin, seperti yang ditegaskan oleh Bupati KLU dalam upaya mempercepat beroperasinya kembali PT TCN dengan mengesampingkan berbagai bukti “kejahatan lingkungan” yang terbukti ditimbulkan oleh aktivitas produksi PT TCN berdasarkan temuan BKKPN Kupang, bentuk kekalutan dan pemikiran instan dan pemikiran tambal sulam dalam mengatasi masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Baca Juga :  Kasta NTB Siap Dampingi Terlapor kritik Kadus Jika Kasus Berlanjut.

 

“Berdasarkan hasil hearing publik Kasta NTB beberapa waktu lalu bersama DPRD KLU didapatkan beberapa bukti terkait persoalan PT TCN,” imbuh Yanto Tanjung.

 

Beberapa bukti yang dimaksud antara lain:

 

1. BKKPN sudah melakukan investigasi langsung pada 8 Mei, dan didapatkan kerusakan terumbu karang dengan luas 1.660m persegi, serta merusak kondisi terumbu karang dari kondisi cukup baik menjadi buruk.

 

2. BKKPN juga sudah mengambil data kwalitas air yang diperiksa di lab lingkungan hidup menjadi data padatan semburan yang diperiksa di lab kimia analitik Unram.

 

3. Hasil dari investigasi BKKPN kemudian diserahkan ke PSDKP dan akan dilakukan expose bersama.

Baca Juga :  Gubernur NTB Temui Menko PMK || Bahas Dana Global untuk Transformasi Sosial

 

4. Tanggal 6 Juni 2024 PSDKP selaku gakum KKP, memberikan sanksi administrasi dengan menyegel lokasi pengeboran yang belum berizin dan mengakibatkan kerusakan ekosistem dan memang lokasi tersebut belum memiliki izin, belum terpasang dan belum dipakai untuk mengambil air.

 

5. Saat ini BKKPN menunggu hasil expose PSDKP untuk tindak lanjut sanksi administrasi selanjutnya untuk PT. TCN.

 

6.Pengajuan permohonan izin sudah 3 kali diajukan, namun rekom tidak dikeluarkan BKKPN alias prmohonanya dikembalikan. Hal iti karena ada beberapa syarat yang tidak dipenuhi oleh TCN. Pihak BKKPN akan memberikan rekomendasi jika memang sesuai dengan peraturan.

 

7. PT. TCN sudah pernah di BAP PSDKP dan dilarang melakukn pengeboran sebelum selesai izinya.

 

8. ⁠KKP tidak menyegel oprasional dan hanya lokasi pengeboran pipa intake baru yang belum terpasang dan belum dipakai. Logikanya selama setahun tanpa pipa intake, operasional PT. TCN tetap berjalan.

 

Dari berbagai pakta tersebut, Kasta NTB DPD KLU mendesak agar seluruh proses kerjasama Pemkab KLU dengan PT TCN melalui PDAM Amerta Dayen Gunung dievaluasi secara menyeluruh.

Baca Juga :  Kapolda NTB Tinjau Pelabuhan Lembar dan Gili Mas, Pastikan Kesiapan Pengamanan Arus Mudik Lebaran

 

Selanjutnya, mendesak pemkab KLU bersama seluruh pihak menuntaskan dugaan berbagai kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh operasional PT TCN yang kasusnya kini sedang bergulir di Polda NTB.

 

“Hal itu dilakukan sambil mencari opsi penyelesaian terbaik dan komprehensif terhadap potensi kekurangan air bersih yang akan mengancam keberlangsungan hidup, serta usaha warga di tiga gili sehingga persoalan yang sama dikemudian hari tidak muncul kembali,” tegas Yanto Tanjung.

 

Pihak Kasta NTB KLU juga mendukung aparat penegak hukum untuk menuntaskan berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT TCN selama melakukan aktivitas operasional di gili, agar  hukum tidak terkesan berlaku equal bagi semua.

 

“Jika pihak PT BAL dan Perusda PT GNE milik pemprov NTB diberikan sangsi hukum akibat persoalan izin, maka kami mendesak agar hal yang sama diberikan kepada PT TCN, itu agar menjamin bahwa hukum berlaku sama bagi semua,” tutup Yanto Tanjung.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 48 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU