PRAYAPOST.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KASTA NTB menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan (Hagun), dalam menata dan menertibkan sektor pertambangan rakyat. Upaya ini dinilai menghadirkan model baru pengelolaan tambang yang lebih adil serta berpihak pada masyarakat.
Dukungan tersebut disampaikan KASTA NTB di tengah munculnya polemik mengenai pembagian dana Sisa Hasil Usaha (SHU) dari koperasi tambang legal yang belakangan menjadi sorotan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden KASTA NTB, Lalu Wink Haris, menegaskan bahwa pembagian SHU kepada masyarakat dilakukan secara transparan dan merupakan wujud nyata kehadiran negara melalui pendekatan kesejahteraan.
Adapun rinciannya:
Rp2.800.000 per orang untuk masyarakat desa penghasil
Rp1.150.000 per orang untuk masyarakat desa penyangga
Total dana SHU yang telah dibagikan mencapai sekitar Rp4,5 miliar.
Menurut KASTA NTB, pembagian SHU ini menunjukkan bahwa pengelolaan tambang rakyat yang legal dan terkontrol mampu memberikan manfaat langsung kepada warga sekitar, bukan hanya kepada pemodal atau kelompok tertentu.
Dalam pernyataan resminya, KASTA NTB juga menyoroti adanya pihak-pihak yang mencoba membangun narasi negatif terhadap upaya Kapolda NTB dalam menata pertambangan rakyat.
“Nikmat apa lagi yang kalian dustakan? Niat baik tidak selamanya direspons baik, Jenderal. Hakim terbaik itu ada di tangan rakyat, bukan penghakiman oleh sekelompok orang yang bisa jadi tendensius dan disetir kepentingan pragmatis,” kata Lalu Wink Haris dalam keterangan yang diterima media ini.
KASTA NTB menilai langkah Kapolda NTB dalam mendorong legalisasi tambang rakyat, merapikan tata kelola, serta memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat, merupakan terobosan penting bagi Nusa Tenggara Barat. Pendekatan melalui koperasi tambang legal disebut sebagai salah satu inovasi paling progresif dalam sejarah pengelolaan sumber daya alam di NTB.
“Sebagai salah satu elemen masyarakat NTB, kami melihat apa yang Bapak lakukan tulus untuk mewujudkan kesejahteraan dan kedaulatan rakyat NTB atas sumber daya alam dan segala yang terkandung di dalamnya,” ujar Wink Haris.
Model pengelolaan ini dinilai tidak hanya menghadirkan ketertiban hukum, tetapi juga memberi ruang bagi masyarakat desa penghasil dan desa penyangga untuk menikmati hasil bumi mereka sendiri secara sah dan terdistribusi adil.
KASTA NTB menegaskan bahwa keberhasilan program tambang rakyat legal tidak boleh diganggu oleh kepentingan kelompok tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari situasi. Karena itu, KASTA NTB mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum dan distribusi kesejahteraan yang sedang dijalankan.






















