PRAYAPOST.COM – KASTA NTB mengecam keras rencana Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang akan merumahkan sekitar 54 guru honorer non data base yang telah mengantongi sertifikat pendidik.
Kebijakan tersebut dinilai cacat regulasi, tidak rasional, dan berpotensi melanggar hak profesional guru.Ketua KASTA NTB DPD Lombok Tengah, Lalu Suandi, menegaskan bahwa langkah Pemkab Lombok Tengah bertentangan langsung dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tunjangan sertifikasi guru honorer.
Dalam regulasi tersebut, telah diatur secara limitatif alasan penghentian tunjangan sertifikasi, tanpa satu pun pasal yang membenarkan pemecatan atau perumahan guru honorer bersertifikasi oleh pemerintah daerah.
“Guru honorer yang sudah bersertifikat adalah tenaga pendidik profesional yang telah melewati proses panjang dan ketat. Negara mengakui itu melalui pemberian tunjangan sertifikasi. Maka meminggirkan mereka tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk kebijakan serampangan,” tegas Lalu Suandi.
Ia menepis anggapan bahwa keberadaan guru honorer bersertifikasi membebani keuangan daerah. Menurutnya, tunjangan sertifikasi guru honorer bersumber dari APBN nonfisik dan ditransfer langsung oleh kementerian ke rekening guru, sehingga sama sekali tidak membebani APBD Lombok Tengah.
Lebih jauh, alasan Analisis Beban Kerja (ABK) yang dijadikan dasar perumahan dinilai tidak logis dan terkesan dipaksakan. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak sekolah di Lombok Tengah yang kekurangan tenaga pendidik, sementara ratusan guru diproyeksikan memasuki masa pensiun pada akhir tahun 2025.
“Kami melihat alasan ABK ini hanya dijadikan tameng kebijakan. Di satu sisi guru bersertifikasi dirumahkan, di sisi lain sekolah-sekolah justru kekurangan guru. Ini kontradiksi kebijakan yang sangat fatal,” ujarnya.
KASTA NTB secara tegas mendesak Pemkab Lombok Tengah untuk segera membatalkan dan mengkaji ulang rencana perumahan terhadap 54 guru honorer bersertifikasi non data base tersebut. Kebijakan itu dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat, beraroma subjektivitas, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di sektor pendidikan.
Terkait alasan pengangkatan PPPK dan PPPK paruh waktu, Lalu Suandi menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi manajemen PPPK yang mewajibkan pemecatan guru honorer, terlebih guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
“Kalau kebijakan ini tetap dipaksakan, maka patut diduga ada kekeliruan serius dalam memahami regulasi pendidikan nasional. Guru bersertifikat bukan masalah, justru mereka adalah aset pendidikan daerah,” pungkasnya.






















