KASTA NTB Kecam Rencana Perumahan 54 Guru Honorer Bersertifikasi di Lombok Tengah

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – KASTA NTB mengecam keras rencana Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang akan merumahkan sekitar 54 guru honorer non data base yang telah mengantongi sertifikat pendidik.

Kebijakan tersebut dinilai cacat regulasi, tidak rasional, dan berpotensi melanggar hak profesional guru.Ketua KASTA NTB DPD Lombok Tengah, Lalu Suandi, menegaskan bahwa langkah Pemkab Lombok Tengah bertentangan langsung dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tunjangan sertifikasi guru honorer.

Dalam regulasi tersebut, telah diatur secara limitatif alasan penghentian tunjangan sertifikasi, tanpa satu pun pasal yang membenarkan pemecatan atau perumahan guru honorer bersertifikasi oleh pemerintah daerah.

“Guru honorer yang sudah bersertifikat adalah tenaga pendidik profesional yang telah melewati proses panjang dan ketat. Negara mengakui itu melalui pemberian tunjangan sertifikasi. Maka meminggirkan mereka tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk kebijakan serampangan,” tegas Lalu Suandi.

Ia menepis anggapan bahwa keberadaan guru honorer bersertifikasi membebani keuangan daerah. Menurutnya, tunjangan sertifikasi guru honorer bersumber dari APBN nonfisik dan ditransfer langsung oleh kementerian ke rekening guru, sehingga sama sekali tidak membebani APBD Lombok Tengah.

Baca Juga :  Kasta NTB Gruduk DPRD KLU Diduga Proyek Nilai Puluhan Milyar Dimonopoli Oknum

Lebih jauh, alasan Analisis Beban Kerja (ABK) yang dijadikan dasar perumahan dinilai tidak logis dan terkesan dipaksakan. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak sekolah di Lombok Tengah yang kekurangan tenaga pendidik, sementara ratusan guru diproyeksikan memasuki masa pensiun pada akhir tahun 2025.

“Kami melihat alasan ABK ini hanya dijadikan tameng kebijakan. Di satu sisi guru bersertifikasi dirumahkan, di sisi lain sekolah-sekolah justru kekurangan guru. Ini kontradiksi kebijakan yang sangat fatal,” ujarnya.

KASTA NTB secara tegas mendesak Pemkab Lombok Tengah untuk segera membatalkan dan mengkaji ulang rencana perumahan terhadap 54 guru honorer bersertifikasi non data base tersebut. Kebijakan itu dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat, beraroma subjektivitas, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di sektor pendidikan.

Baca Juga :  Tampilan Jalan Utama Kota Praya Setelah Dipasangkan Lampu LED hibah dari KemenESDM.

Terkait alasan pengangkatan PPPK dan PPPK paruh waktu, Lalu Suandi menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi manajemen PPPK yang mewajibkan pemecatan guru honorer, terlebih guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

“Kalau kebijakan ini tetap dipaksakan, maka patut diduga ada kekeliruan serius dalam memahami regulasi pendidikan nasional. Guru bersertifikat bukan masalah, justru mereka adalah aset pendidikan daerah,” pungkasnya.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 167 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU