PRAYAPOST.COM – Kasta NTB DPD KLU mendatangi Kejaksaan Negeri Mataram,pada 7/5/2025 kedatangan puluhan pengurus Kasta NTB tersebut dalam rangka mempertanyakan progres laporan mereka terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Program Pokok Pokok Pikiran (POKIR) anggota DPRD KLU periode 2019 – 2024
Ketua Kasta NTB DPD KLU Yanto anggara dalam orasinya meminta kejelasan progres penanganan laporan Kasta NTB DPD KLU yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTB yang penanganan perkaranya dilimpahkan ke Kejari Mataram, kami meminta kejelasan penanganan laporan kami terkait dugaan korupsi SPPD fiktif dan Pokir oknum anggota DPRD KLU yang salah sasaran dan dimanipulasi demi kepentingan oknum tegas yanto anggara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Semua dokumentasi yang memperkuat laporan kami telah kami sertakan dalam laporan yang sudah kami sampaikan ke Kejati NTB dan sekarang kami meminta keterangan dar pihak kejari mataram sepetti apa progres penanganan lapiran yang sudah kami sampaikan tanya Yanto
Menjawab pettanyaan ketua Kasta NTB DPD KLU kepala seksi Pidana Khusus Kejari Mataram Mardiono SH menyatakan sesuai hasil audit BPKP bahwa seluruh temuan dalam audit tersebut sudah dikembalikan oleh oknum anggota DPRD KLU, pernyataan ini sontak menuai protes dari peserta aksi yang mempertanyakan soal apakah pengembalian kerugian negara menghapus tanggung jawab pidananya? Pembina Kasta NTB DPD KLU tarpin Adam mrnyatakan kegeraman atas sikap kejari mataram, dia menyatakan bahwa keputusan Kejari Mataram untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan SPPD fiktif oknum anggota DPRD KLU hanya berbasis hasil audit BPKP tanpa memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada para terlapor mencerminkan sikap aparat penegak hukum yang tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi dan terkesan main mata, bagaimana mungkin aparat penegak hukum menyatakan tidak ada mens rea dalam penyalah gunaan SPPD anggota dewan sementara temuan BPKP di setiap tahun praktek yang sama selalu terjadi, niat jahat kok disebut tidak ada sementara temuan BPKP setiap tahun selalu ada temuan penyalah gunaan SPPD dan Pokir oknum anggota dewan, tidak ada niat jahat tapi kok kesalahan selalu dilakukan berulang ulang jadi sesungguhnya siapa yang punya niat jahat? Tanya tarpin adam
Dalam aksi tersebut Kasta NTB secara simbllis melakukan ritual potong ayam betina warna hitam di depan kantor Kejari Mataram, ayam betina merupakan simbol ketidak berdayaan aparat penegak hukum ketika menghadapi penyelenggara negara tetapi sok tegas di depan rakyat jelata tegas Khairul Anam sekertaris Kasta NTB DPD KLU, kami tegaskan siap melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan untuk memperkuat laporan kami tegas anam sapaan akrab sekjen Kasta NTB DPD KLU, kami juga tegaskan akan mengawal kasus ini sampai ada titik terang dan keputusan hukum yang final kata anam, kami akan aksi berjilid jilid ke kantor Kejari mataram sampai keadilan benar benar ditegakkan tegas anam khan seraya betjanji bahwa prngurus Kasta NTB DPD KLU akan segera memperbaharui laporan ke kejaksaan dalam satu dua hari ke depan






















