PRAYAPOST.COM – Kajian dan advokasi sosial serta transparansi anggaran (Kasta NTB) mendampingi Aliansi Guru Honorer Kabupaten Lombok Tengah menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Lombok Tengah, Rabu (7/1/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap rencana perumahan atau pemecatan ratusan guru honorer di daerah tersebut.
Aksi damai itu diikuti sekitar 400 orang perwakilan dari total 715 guru honorer yang sebelumnya dikabarkan akan dirumahkan. Dalam orasinya, Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris, meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk mengkaji ulang, mengevaluasi, sekaligus membatalkan rencana kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Lalu Wink, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap dijadikan dasar oleh pemerintah daerah untuk merumahkan tenaga honorer. Namun, ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban untuk memberhentikan tenaga honorer yang telah ada.
“Undang-undang ASN itu pada prinsipnya melarang pengangkatan tenaga honorer baru, bukan mewajibkan pemerintah daerah untuk merumahkan tenaga honorer yang sudah mengabdi,” ujar Lalu Wink.
Ia memaparkan, dari 716 guru honorer di Lombok Tengah, sebanyak 269 orang telah memiliki sertifikat pendidik dan terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dengan 54 orang di antaranya sudah menerima tunjangan sertifikasi. Selain itu, terdapat 347 guru non-sertifikasi yang telah mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta sekitar 100 guru honorer yang belum masuk dalam Dapodik.
Lalu Wink berharap Pemkab Lombok Tengah tidak tergesa-gesa dalam mengambil kebijakan pemecatan guru honorer tanpa didahului kajian dan validasi kebutuhan riil guru di seluruh satuan pendidikan, mulai dari TK, SD hingga SMP.
“Pengangkatan PPPK dan PPPK paruh waktu seharusnya berjalan beriringan. Tidak boleh ada yang dikorbankan, baik guru ASN PPPK maupun PPPK paruh waktu. Jika berbasis pada kebutuhan riil guru, faktanya kita masih kekurangan tenaga pendidik,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan guru honorer, Zuria Arifin, S.Pd, dalam orasinya menyebut rencana pemecatan ratusan guru honorer sebagai kebijakan yang dinilai tidak berempati dan tidak berperikemanusiaan.
“Kami sudah bertahun-tahun mengabdi, mengajar dan membangun generasi bangsa di Lombok Tengah. Bukannya dihargai, justru mau dirumahkan,” katanya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Haji Mursalin, S.Pd, salah seorang guru SDN Tibu Sisok, Kecamatan Janapria, yang turut menyuarakan keresahan guru honorer atas ketidakpastian status mereka.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H. Nursiah, yang didampingi Sekretaris Daerah Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, menegaskan bahwa hingga saat ini Pemkab Lombok Tengah belum mengeluarkan keputusan resmi, baik secara tertulis maupun lisan, terkait rencana pemecatan guru honorer.
“Secara resmi kami belum mengeluarkan pernyataan atau keputusan terkait pemecatan guru honorer. Kami meminta para guru untuk tetap menjalankan aktivitas seperti biasa, sementara kami akan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat melalui kementerian terkait,” ujar H. Nursiah.
Ia menambahkan, Pemkab Lombok Tengah akan segera memanggil Dinas Pendidikan serta seluruh koordinator wilayah (korwil) di kecamatan untuk memberikan pemahaman bahwa belum ada keputusan resmi hingga adanya petunjuk lanjutan dari pemerintah pusat.
“Insyaallah minggu depan kami akan bersurat secara resmi kepada pemerintah pusat untuk meminta petunjuk penyelesaian sisa tenaga honorer yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK dan PPPK paruh waktu,” katanya.
Usai mendapat penjelasan tersebut, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Namun, mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila kebijakan pemecatan guru honorer tetap dipaksakan.






















