Galang Bulan Surati Semua Kades di Lombok Tengah Jangan Kerahkan Massa Dukung Paslon Tertentu

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PRAYAPOST.COM – Yayasan Bantuan Hukum Galang Bulan menyurati seluruh kepala desa (Kades) di Lombok Tengah agar tidak terlibat dalam mengerahkan massa mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada NTB.

Ketua Yayasan Bantuan Hukum Galang Bulan, Muhammad Khaerudin MS mengatakan seluruh Kades di Lombok Tengah sudah disurati untuk tidak terlibat politik praktis dengan mengerahkan massa untuk mendukung Paslon tertentu, karena hal tersebut melanggar Undang-Undang Pemilu.

“Kita sudah menyurati semua Kades di Lombok Tengah agar berhati-hati di tahun politik ini dan jangan sampai lakukan pengerahan massa mendukung Paslon tertentu,” ujar Heru sapaan akrabnya, Senin, 4 November 2024.

Heru menjelaskan, Kades dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda,” tegasnya.

Baca Juga :  Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024: MGPA Libatkan Masyarakat Nusa Tenggara Barat Melalui Program Volunteer

Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.

Heru mengatakan per hari ini sudah ada delapan Kades di Lombok Tengah yang dilaporkan masyarakat ke Bawaslu terkait dugaan terlibat politik praktis dan pengerahan massa mendukung Paslon tertentu.

Baca Juga :  PPP Serahkan B1KWK, Calon Bupati Lobar Nurhidayah Didampingi Imam Kafali

“Hal ini jangan sampai terulang kambali. Kades harus memberikan contoh kepada masyarakat bagaimana menciptakan pemilu yang kondusif dan jujur. Jangan sampai di kemudian hari ada lagi Kades yang dilaporkan,” kata dia.

Heru juga mengatakan, Yayasan Bantuan Hukum Galang Bulan siap mengawal Pilkada baik Pilkada Bupati atau Wali Kota dan Gubernur menjadi Pilkada yang kondusif dan damai tanpa adanya praktik-praktik yang dilarang dalam undang-undang.

POST TERKAIT

Dukungan Ketua Ketua DPC Partai Demokrat Se NTB menguat ke Pak Amrul Jihadi ST
Disaksikan Sejumlah Tokoh Inspiratif, DPC Partai Gerakan Rakyat se-Loteng Dilantik
DPRD Loteng Sampaikan Hasil Pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2026
Gantikan (Alm) HL.Ahkmad Rumiawan, HL.Muhammad Ahyar Dilantik Jadi Pimpinan Dewan
Begini Pemandangan Umum Fraksi Golkar Atas RP-APBD 2025
Fraksi PKB DPRD Loteng Tekankan Penyesuaian Target Ekonomi Makro
Monev Komisi II DPRD di Mangkung, Bentuk Pengawasan DPRD
Berkah Ramadan Seru 2025, ITDC Pererat Kebersamaan dan Silaturahmi di The Mandalika
Berita ini 121 kali dibaca
Tag :

POST TERKAIT

Senin, 30 Maret 2026 - 08:39 WITA

Dukungan Ketua Ketua DPC Partai Demokrat Se NTB menguat ke Pak Amrul Jihadi ST

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:30 WITA

Disaksikan Sejumlah Tokoh Inspiratif, DPC Partai Gerakan Rakyat se-Loteng Dilantik

Jumat, 28 November 2025 - 09:48 WITA

DPRD Loteng Sampaikan Hasil Pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2026

Senin, 17 November 2025 - 10:39 WITA

Gantikan (Alm) HL.Ahkmad Rumiawan, HL.Muhammad Ahyar Dilantik Jadi Pimpinan Dewan

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:40 WITA

Begini Pemandangan Umum Fraksi Golkar Atas RP-APBD 2025

POST BARU