PRAYAPOST.COM – Seorang warga Dusun Esot, Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Ahmad Mutawari, mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan dua oknum perangkat Desa Sintung. Dugaan tersebut mencuat setelah dana bantuan sosial (bansos) miliknya diduga diambil oleh dua perangkat desa dengan total mencapai Rp900 ribu.Peristiwa itu diungkapkan Ahmad Mutawari pada 5/1/2026.
Ia menyebut dua oknum perangkat desa yang diduga terlibat masing-masing berinisial( H.B) selaku Kepala Dusun (Kadus) dan( M) yang menjabat sebagai Kaur Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Sintung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahmad Mutawari menjelaskan, dana bansos yang seharusnya ia terima penuh justru diambil oleh kedua oknum tersebut dengan berbagai alasan.
“Setelah dana bansos diterima, saya diminta menyerahkan uang dengan alasan Rp300 ribu untuk upah foto dokumentasi, Rp300 ribu untuk jasa, dan Rp300 ribu lagi disebut sebagai milik orang lain. Padahal saya tercatat dan tetap menerima bansos setiap kali pencairan,” ungkapnya.
Untuk memastikan kebenaran data penerima bansos, Ketua KASTA NTB DPC Pringgarata, Ahmad Taufik, melakukan konfirmasi ke pihak Kantor Pos. Hasilnya, pihak Pos membenarkan bahwa berdasarkan data resmi, Ahmad Mutawari memang tercatat sebagai penerima sah dana bantuan sosial tersebut.
“Dari data yang dimiliki pihak Pos, nama Ahmad Mutawari tercantum sebagai penerima bansos. Artinya, dana tersebut memang hak yang bersangkutan,” ujar Ahmad Taufik.

Sebagai penguat laporan, pihak pelapor juga menyertakan bukti berupa data penerima bansos dari pihak Pos serta rekaman video pernyataan Ketua KASTA NTB DPC Pringgarata terkait hasil konfirmasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi kedua perangkat desa yang disebutkan untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.






















