PRAYAPOST.COM – Menindaklanjuti surat edaran dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia nomor: Hk.02.02/B/716/2024 Tentang Pelaksanaan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting, Dinas Kesehatan (Dikes) Loteng tekankan Puskesmas lakukan sejumlah hal.
Setiap puskesmas menginput data ketersediaan alat antropometri sesuai standar dan hasil kalibrasi alat antropometri di posyandu ke dalam Sigizi Terpadu pada modul Laporan Rutin (Kelengkapan PKM) paling lambat tanggal 31 Mei 2024.
Antara lain, setiap dinas kesehatan kabupaten/kota dan puskesmas melakukan kompilasi jadwal hari buka posyandu. Selain itu melakukan penilaian tingkat keterampilan kader dalam pengukuran antropometri dan pemberian edukasi terkait pencegahan stunting dengan dukungan pemerintah desa/kelurahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain itu, puskesmas juga harus menginput hasil penilaian ke dalam Microsite Promkes sebelum dilakukan penimbangan dan pengukuran di posyandu,” ungkap Kadikes Lombok Tengah (Loteng) dr. HL. Suardi baru-baru ini kepada prayapost com.
Setiap puskesmas dan posyandu dengan dukungan pemerintah desa/kelurahan melakukan pemutakhiran sasaran ibu hamil dan balita pada ePPGBM paling lambat tanggal 31 Mei 2024.
Pemerintah desa/kelurahan melakukan penggerakan kepada seluruh sasaran ibu hamil, balita dan calon pengantin (catin) di wilayahnya untuk datang ke posyandu. Setiap posyandu melakukan penimbangan dan pengukuran menggunakan alat antropometri yang terstandar dan telah dikalibrasi dengan dukungan dari Puskesmas.
Setiap posyandu bersama dengan Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan/atau Kader Pembangunan Manusia (KPM) melakukan kunjungan rumah ibu hamil dan balita yang tidak datang ke Posyandu.
” Setiap puskesmas dan posyandu juga harus memberikan edukasi pencegahan stunting kepada seluruh sasaran ibu hamil, balita dan calon pengantin atau catin,” imbuh Ksdikes.
Setiap posyandu merujuk ibu hamil, balita, dan calon pengantin (catin) bermasalah gizi ke puskesmas. Setiap puskesmas melakukan verifikasi hasil penimbangan dan pengukuran ibu hamil, balita dan calon pengantin (catin) bermasalah gizi dan melakukan intervensi sesuai masalah gizinya.
Setiap puskesmas dan posyandu melakukan pencatatan dan pelaporan hasil penimbangan dan pengukuran serta pelaksanaan intervensi ke dalam sistem informasi di hari yang sama.Setiap dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota bersama dengan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) mengkoordinasikan pelaksanaan intervensi masalah gizi dan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh proses pelaksanaan intervensi serentak.
“Setiap pemerintah daerah memastikan ketersediaan dan kesiapan anggaran atau pembiayaan pelaksanaan intervensi serentak termasuk rujukan kasus ke fasilitas layanan kesehatan dan tata laksana pada seluruh sasaran ibu hamil, balita dan calon pengantin (catin) bermasalah gizi,” pungkas Kadikes. (Bq Lilyana)






















