Desak Presiden Copot Mentri Desa PDT Terkait Intervensi Pilkada Serang

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Departemen Hukum & Advokasi PB Pemuda Muslimin Indonesia, melalui juru bicara Saidin, S.H, mendesak Presiden H. Prabowo Subianto untuk segera mencopot Mentri Desa PDT. Desakan ini muncul usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 136/PUU-XXII/2024 yang disampaikan pada Kamis (14/11/2024) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Menurut putusan MK, terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Mentri Desa PDT, Yandri Susanto, dalam pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah–Muhammad Najib Hamas, di Pilkada Kabupaten Serang. Ratu Rachmatuzakiyah diketahui merupakan istri dari Yandri, sehingga dugaan keterlibatan tersebut kian memperkeruh proses demokrasi di daerah tersebut.

Baca Juga :  Forum Kadus Desa Kute di Kawasan KEK Mandalika Siap Mendukung Perhelatan MotoGP Mandalika 2025

Saidin, S.H menyatakan bahwa putusan MK tersebut sudah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti, yang kemudian memaksa diadakannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang. “Tidak ada alasan lagi bagi Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mempertahankan Mentri Desa PDT. Terbukti dalam putusan MK bahwa beliau telah menggunakan wewenangnya untuk memobilisasi aparatur desa demi memenangkan Pilkada Kabupaten Serang, di mana istri beliau juga menjadi kandidat,” ujar Saidin.

Lebih lanjut, Saidin mengungkapkan bahwa Yandri Susanto sempat menggunakan kop surat kementerian untuk menggerakkan aparatur desa agar menghadiri acara haul ibunda, serta dilaporkan merendahkan martabat LSM dan wartawan yang mengkritik tindakannya. “Tindakan tersebut jelas telah merusak tatanan kehidupan demokrasi dan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami mendesak agar Mentri Desa tersebut segera dicopot oleh Bapak Presiden,” tambahnya.

Baca Juga :  ITDC Bersama Wamenpora Taufik Hidayat Resmikan Sade Social Space di Mandalika

Hingga saat ini, pernyataan tersebut telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan nasional. Belum ada tanggapan resmi dari pihak Mentri Desa PDT maupun Kementerian Desa terkait seruan pemecatan ini.

Publik dan berbagai elemen masyarakat menantikan langkah konkret dari Presiden Prabowo Subianto sebagai wujud komitmen terhadap integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.

POST TERKAIT

Fraksi-Fraksi di DPRD Loteng, Sampaikan Pemandangan Umum Atas Ranperda Pelaksanaan APBD 2025
Sampaikan Hasil Pembahasan Bapemperda, DPRD Loteng Gelar Rapat Paripurna
Sekwan Loteng, Suhadi Kana S.Sos MH Bacakan SK Gubernur NTB PAW Muhammad Najib Daud Muhsin
DPRD Loteng Gelar Sidang Paripurna PAW Muhammad Najib Daud Muhsin
Nursalim : Pemotongan Pokir Mantan Dewan Disepakati Pimpinan DPRD NTB
Konsultan Management Ini Merasa Ditipu Mitra MBG dan Lapor Polisi
Dua Pansus DPRD Loteng, Kerja Keras Bahas 4 Ranperda Penting
Lomba Tadarus LPTQ Lombok Tengah Resmi di Tutup Oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Ini Daftar Juara
Berita ini 61 kali dibaca
Tag :

POST TERKAIT

Senin, 15 Juni 2026 - 09:19 WITA

Fraksi-Fraksi di DPRD Loteng, Sampaikan Pemandangan Umum Atas Ranperda Pelaksanaan APBD 2025

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:08 WITA

Sampaikan Hasil Pembahasan Bapemperda, DPRD Loteng Gelar Rapat Paripurna

Senin, 18 Mei 2026 - 09:24 WITA

Sekwan Loteng, Suhadi Kana S.Sos MH Bacakan SK Gubernur NTB PAW Muhammad Najib Daud Muhsin

Senin, 18 Mei 2026 - 09:13 WITA

DPRD Loteng Gelar Sidang Paripurna PAW Muhammad Najib Daud Muhsin

Kamis, 9 April 2026 - 19:44 WITA

Nursalim : Pemotongan Pokir Mantan Dewan Disepakati Pimpinan DPRD NTB

POST BARU