Demokrat NTB Tegaskan Tuduhan Libatkan SBY dalam Isu Ijazah Jokowi adalah Fitnah

Minggu, 4 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa tudingan yang menyeret nama Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam isu ijazah Presiden Joko Widodo merupakan fitnah tanpa dasar dan berpotensi merusak demokrasi.

Penegasan tersebut disampaikan Plt. Ketua DPD Partai Demokrat NTB, Letkol Inf. (Purn.) Si Made Rai Edi Astawa, menyusul langkah hukum yang ditempuh DPP Partai Demokrat terhadap pemilik akun TikTok Sudiro Wi Budhius M Piliang, yang diduga menyebarkan tuduhan tersebut melalui media sosial.

“DPP Partai Demokrat telah melayangkan somasi, namun hingga kini yang bersangkutan belum menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf secara terbuka. Karena itu, proses hukum menjadi langkah yang tidak terhindarkan,” ujar Made Rai dalam keterangan persnya di Mataram, Minggu (4/1/2026).

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai konflik internal partai semata. Tuduhan tanpa bukti terhadap tokoh publik, kata dia, merupakan bentuk penyalahgunaan kebebasan berpendapat yang dapat mencederai etika bermedia sosial serta merusak kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.

“Ini bukan kritik, melainkan fitnah. Kritik itu membangun, sementara fitnah justru merusak kultur politik dan demokrasi kita,” tegasnya.

Made Rai menilai maraknya tuduhan serius tanpa dasar fakta yang kuat di ruang digital menciptakan iklim politik yang tidak sehat. Jika dibiarkan, hal tersebut berpotensi menumbuhkan budaya saling curiga serta memberi contoh buruk bagi generasi muda yang banyak belajar politik dari media sosial.“Kami khawatir jika budaya menuduh tanpa bukti dianggap hal biasa, maka masa depan demokrasi akan terancam,” ujarnya.

Baca Juga :  Tiga belas Desa Dikecamatan Jonggat Menyalurkan Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah.

Ia juga menekankan bahwa kebebasan berekspresi di era digital harus diimbangi dengan tanggung jawab hukum dan etika. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), lanjutnya, tetap berlaku di ruang digital dan harus dipahami oleh seluruh pengguna media sosial.

“Media sosial bukan ruang bebas tanpa aturan. Literasi digital harus terus ditingkatkan agar masyarakat sadar akan konsekuensi hukum dari setiap unggahan,” katanya.

Terkait langkah hukum yang diambil, Made Rai menegaskan bahwa Partai Demokrat tetap mengedepankan penyelesaian secara damai. Namun, karena tuduhan disampaikan secara terbuka dan masif, maka klarifikasi atau permintaan maaf juga harus dilakukan secara terbuka.

Baca Juga :  Jalan Berlubang Bak Kolam Ikan, Masyarakat Kecewa dengan Kinerja PU Loteng

“Jika tuduhannya viral, maka permintaan maafnya juga harus disampaikan secara terbuka. Ini soal keadilan dan pemulihan nama baik,” ujarnya.

Meski demikian, ia memastikan bahwa Partai Demokrat tetap terbuka terhadap kritik yang konstruktif dan berbasis fakta.

“Kami tidak anti-kritik. Kritik terhadap kebijakan atau kinerja adalah bagian dari demokrasi. Yang kami tolak adalah fitnah dan tuduhan tanpa dasar,” tegasnya.

Ia juga mengimbau platform media sosial untuk lebih aktif mengawasi konten yang berpotensi menyebarkan hoaks dan fitnah demi menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat.

“Proses hukum ini bukan untuk membungkam kritik, tetapi untuk memberi pelajaran agar ruang digital kita lebih beradab,” pungkas Made Rai.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 30 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU