Debt Collector PT LNI Diduga Merampas Kendaraan Di Jalan || Penarikan Paksa di Jalan adalah Pelanggaran Hukum

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) membela diri setelah dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan perampasan dan pemerasan terhadap seorang aktivis berinisial F.

 

Perwakilan PT LNI, Bandi, mengklaim bahwa tindakan pengamanan unit telah sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami bekerja sesuai SOP yang merujuk pada UU No. 42 Tahun 1999. Sebelum penarikan, kami pastikan debitur telah wanprestasi dan semua tahapan dilakukan secara profesional dan sesuai hukum,” ujar Bandi, Jumat (7/2/2025).di kutip dari media investigasi NTB

Baca Juga :  Belanja Alkes Produk Dalam Negeri, RSUD NTB Sabet Peringkat I Nasional dari Kemenkes

 

Namun, pernyataan ini dibantah tegas oleh Hendra Putrawan, SH, kuasa hukum F. Menurutnya, klaim PT LNI bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa leasing atau debt collector tidak berhak menarik kendaraan secara paksa jika debitur menolak menyerahkan unitnya.

 

“Putusan MK sudah jelas. Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan, maka leasing harus mengajukan eksekusi ke pengadilan, bukan main rampas di jalan. Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga termasuk dalam kategori perampasan,” tegas Hendra Putrawan, SH.

 

Debt Collector Tidak Berwenang Tarik Kendaraan Secara Sepihak

 

Hendra menjelaskan bahwa tindakan PT LNI melanggar instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah mengingatkan bahwa debt collector tidak boleh melakukan eksekusi kendaraan secara paksa di jalan.

Baca Juga :  Poltekpar Lombok Cari Talenta Muda Pariwisata, Pendaftaran SMM PPL 2026 Jalur Umum Resmi Dibuka

 

“Kami tidak akan mentoleransi aksi premanisme berkedok debt collector. Jika ada penarikan paksa di jalan, itu bisa dianggap perampasan dan pelakunya bisa diproses hukum,” tegas Kapolri dalam pernyataan resminya.

 

Ancaman Pidana Bagi Debt Collector yang Bertindak Sewenang-wenang

 

Debt collector yang melakukan penarikan paksa kendaraan dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Jika ada unsur pemerasan, mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP.

Baca Juga :  Sambut HUT ke‑56, Jamkrindo Gelar Donor Darah Bersama PMI

 

Hendra juga menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh takut jika menghadapi praktik ilegal seperti ini.

 

“Kami akan mengawal kasus ini agar pelaku diproses hukum. Tidak boleh ada lagi debt collector yang bertindak semena-mena dan menakut-nakuti masyarakat dengan cara yang melanggar hukum,” pungkasnya.

 

Saat ini, Polda NTB telah menerima laporan dugaan perampasan dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum PT LNI. Polisi diminta bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang dan masyarakat terlindungi dari praktik penarikan paksa yang melanggar hukum.

(Red)

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 41 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU