Bupati Akan Lantik Ulang Pejabat Hasil Mutasi || Tidak Ada Perubahan Tetap Pada Formasi Lama

Rabu, 3 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Mutasi yang dilakukan Bupati Lombok Tengah tanggal 22 Maret 2024 dinilai melanggar
UU nomor 1 tahun 2014 tentang pilkada Gubernur yang diubah UU nomor 10, tahun 2016 oleh Mendagri. Karena itu Bupati mencabut Surat Keputusan (SK) tentang pelantikan tersebut dan dikembalikan ke posisi semula. “Kami sudah cabut SK mutasi itu tanggal 2 Meret 2024 kemarin, maka semua pejabat yang kami lantik kembali ke posisi semula” ujarnya.

Namun demikian kata Bupati pejabat yang dilantik jangan khawatir sebab hasil konsultasi dengan Mendagri, Pemkab Lombok Tengah diminta untuk melakukan mutasi ulang setelah izin keluar. “Sudah diusulkan kembali ke pusat untuk melakukan pelantikan dan kita masih menunggu” ujar Bupati didampingi Sekda.

Baca Juga :  Camping Ground Campervan dan Motovan Terbesar di Dunia || Bukit Aquila

Bupati menjelaskan, Mendagri bersurat ke seluruh Bupati dan Wali Kota se Indonesia tanggal 29 Maret 2024.yang mengingatkan kepada seluruh Bupati walikota untuk tidak melakukan pelantikan sejak tanggal 22 Maret 2024. Disisi lain Pemkab Lombok Tengah melantik tanggal 22. “Inikan persoalan waktu WIB dan WIT saja tetapi tak boleh kita berdebat soal perbedaan waktu itu karena itu kami cabut” ujarnya.

Setelah dicabut kata Bupati, Bupati kemudian mengutus Sekda untuk berkonsultasi ke Mendagri terkait surat Mendagri tanggal 29 dan juga soal pelantikan tanggal 22/3/2024, solusinya Bupati mencabut SK Mutasi sebelumnya pada tanggal 2 April 2024 dan kemudian mengajukan kembali ke Mendagri melalui Gubernur dan melalui layanan Mendagr yakni Siola paling lambat 7 hari sejak di cabut. “Jadi kami diminta untuk melantik lagi atas seizin Mendagri” ujarnya.

Bagiamana dengan formasi yang sudah dilantik apakah ada perubahan? Bupati menegaskan formasi tidak berubah namun tetap pada formasi yang sudah dilantik kemarin. “Tidak ada perubahan tetap pada formasi yang lama” ujarnya.

Baca Juga :  Bawa 1000 Peserta Pawai Takruf || Bupati KSB Apresiasi Bupati Lombok Tengah

Dengan solusi yang diberikan oleh Mendagri maka polemik tentang mutasi sudah selesai, sehingga tidak perlu menjadi keresahan lagi di masyarakat. Pejabat yang sudah dilantik tetap diposisinya sekarang dan tidak perlu kembali lagi ke posisi semua sebab pelantikan ulang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Biarkan saja, tak perlu kembali, biar tidak bolak balik lagi sembari menunggu izin keluar” tutupnya.

POST TERKAIT

Masjid Nurul Bilad The Mandalika Diperkuat, ITDC & BSI Sinergi Dukung Kehidupan Spiritual Masyarakat
Kapolda NTB Turun Langsung Simulasikan Arus Penonton MotoGP Mandalika
Pemkab Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, Sekda Ingatkan Ancaman Peretasan Data Pemerintah
Polresta Loteng Selidiki Kematian Perempuan Ditemukan Terbakar di Kebun Batukliang
Polresta Loteng Terbitkan DPO Pimpinan Ponpes Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Praya Timur
Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Cek Arus Penumpang dan Logistik di Pelabuhan Lembar
Polda NTB Terjunkan Tim URC Jatanras Amankan Kawasan Mandalika Jelang MotoGP 2026
Bank NTB Syariah Dukung Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Perikanan dan Kelautan
Berita ini 21 kali dibaca

POST TERKAIT

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:44 WITA

Masjid Nurul Bilad The Mandalika Diperkuat, ITDC & BSI Sinergi Dukung Kehidupan Spiritual Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:50 WITA

Pemkab Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, Sekda Ingatkan Ancaman Peretasan Data Pemerintah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:58 WITA

Polresta Loteng Selidiki Kematian Perempuan Ditemukan Terbakar di Kebun Batukliang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Polresta Loteng Terbitkan DPO Pimpinan Ponpes Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Praya Timur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:25 WITA

Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Cek Arus Penumpang dan Logistik di Pelabuhan Lembar

POST BARU