PRAYAPOST.COM — Warga Dusun Pemantek, Desa Prako, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Desa Prako pada Senin, 12 Januari 2026. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Kepala Desa Prako, Wire Darma Rajab, yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan memberhentikan sejumlah perangkat desa.
Sedikitnya empat kepala dusun dan satu perangkat desa diberhentikan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Kebijakan ini menuai penolakan dari warga karena dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah seorang kepala dusun asal Dusun Pemantek bat Daye Isroy yang turut diberhentikan mengungkapkan,proses pemberhentian dilakukan secara sepihak dan mendadak.10/1/2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“SK pemberhentian diberikan secara tiba-tiba tanpa adanya rekomendasi dari pihak kecamatan. Selain itu, tidak pernah ada Surat Peringatan (SP) 1, 2, maupun 3 sebelumnya. Ini jelas tidak sesuai prosedur,” ujarnya.
Keterangan tersebut diperkuat oleh pernyataan Camat Janapria Lalu Marzawan membenarkan bahwa pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap empat kepala dusun di Desa Prako.
“Memang benar, tidak ada rekomendasi pemberhentian dari Kecamatan Janapria terkait empat kepala dusun tersebut,” kata Camat Janapria saat dikonfirmasi.
Warga menilai pemberhentian perangkat desa tanpa rekomendasi camat berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, serta bertentangan dengan regulasi yang mengatur hubungan koordinatif antara pemerintah desa dan kecamatan.
Atas dasar itu, warga Dusun Pemantek bersama elemen masyarakat lainnya berencana menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk tuntutan agar Pemerintah Desa Prako memberikan klarifikasi terbuka serta meninjau dan membatalkan keputusan pemberhentian perangkat desa yang dinilai cacat prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Prako belum memberikan keterangan resmi terkait rencana aksi maupun tudingan pelanggaran prosedur dalam pemberhentian perangkat desa tersebut.






















