Alasan Sibuk || Dinas PUPR Tunda SP2 Minimarket Bermasalah di Selong Belanak

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST COM — Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah belum juga melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada pemilik minimarket yang diduga tak sesuai izin di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat. Padahal sebelumnya, dinas menyatakan SP2 akan dikeluarkan pada awal pekan ini.

 

Kepala Dinas PUPR Lalu Rahadian berdalih bahwa keterlambatan tersebut disebabkan kesibukan internal dinas. Ia mengaku masih dalam proses koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Dinas Perizinan dan Satpol PP.

 

“Kami sedang proses ini. Tadi kami koordinasikan dengan Perizinan dan Pol PP. Kami sedang proses, 1-2 hari ini akan kami keluarkan,” kata Rahadian kepada wartawan, Rabu (30/7).

 

Namun saat ditanya lebih lanjut soal kendala yang menyebabkan molornya surat peringatan, Rahadian menyebut alasan yang terkesan mengabaikan urgensi penegakan aturan.

Baca Juga :  Lewat Program Teman Pintar XLSMART Ajak UMKM Makassar Go Digital

 

“Ya, kebetulan kami sama-sama sibuk di kantor ini. (Bidang) Tata Ruang yang menangani ini tadi ada dua acara, di DPRD satu acara kemudian ke Mataram. Kita, kan, banyak pilihan prioritas juga,” ujarnya.

 

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar soal komitmen Dinas PUPR dalam menegakkan regulasi tata ruang dan perizinan di daerah wisata strategis seperti Selong Belanak.

 

Desakan dari kalangan DPRD Lombok Tengah agar segera dilakukan penindakan tegas pun belum mendapat tindak lanjut konkret.

Baca Juga :  Samara Lombok || Ikon Baru Pariwisata dan Menyerap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

 

“Kita akan lakukan secepatnya sih. Kita pastikan akan tetap, lah, gitu ya,” kata Rahadian, tanpa menyebut waktu pasti.

 

Minimarket yang dipersoalkan sebelumnya telah menerima Surat Peringatan Pertama (SP1), namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Masyarakat mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah dalam menertibkan pelanggaran, terlebih di kawasan wisata yang seharusnya dijaga tata kelolanya secara ketat.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 26 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU