Aksi Curat, Curas, dan Curanmor Digulung, Polda NTB Sita Puluhan Kendaraan

Minggu, 31 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM — Polda NTB bersama jajaran berhasil mengungkap 184 kasus kejahatan jalanan kategori 3C, selama periode Januari hingga Mei 2026. Ratusan pelaku diamankan dalam operasi penindakan, yang digelar di berbagai wilayah hukum NTB.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H. saat konferensi pers usai apel Patroli Rinjani Presisi, Sabtu (30/5/2026) malam, di lapangan Islamic Center, Mataram. Tampak hadir mendampingi Wakapolda NTB, Plt. Irwasda, para Pejabat Utama (PJU) Polda NTB, serta Kapolresta Mataram.

Kapolda NTB menjelaskan, 184 perkara yang berhasil diungkap terdiri dari 92 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 14 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 78 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejahatan jalanan menjadi perhatian serius, karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat. Yang dirampas bukan hanya harta benda, tetapi juga ketenangan warga dalam beraktivitas,” ujar Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja.

Baca Juga :  Iqbal Sebut Tak Ada Program 100 Hari, Fokus Percepatan Kerja Pemerintah

Disebutkan, dari hasil pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 232 tersangka. Rinciannya, 127 tersangka kasus curat, 20 tersangka kasus curas, serta 85 tersangka kasus curanmor.

“Sebagian pelaku masih berstatus anak, yang penanganannya mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak,” ucapnya.

Dikwtahui, untuk kasus curat, capaian pengungkapan tertinggi tercatat di Polres Bima dengan 16 kasus. Posisi berikutnya ditempati Polres Dompu sebanyak 13 kasus, dan Polres Lombok Timur sebanyak 12 kasus.

Sementara pada kasus curas, Polres Lombok Tengah mencatat pengungkapan terbanyak dengan enam kasus. Disusul Ditreskrimum Polda NTB sebanyak empat kasus, dan Polresta Mataram sebanyak tiga kasus.

Pada kategori curanmor, Polres Lombok Timur menempati posisi teratas dengan 20 kasus. Selanjutnya Polresta Mataram mengungkap 19 kasus, dan Polres Lombok Barat sebanyak 12 kasus.

Baca Juga :  Bandara Lombok Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk SLB Negeri 1 Lombok Tengah

Selain pelaku, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti. Pada perkara curat, petugas menyita uang tunai, handphone, 13 unit sepeda motor, dua unit mobil, tabung gas, alat elektronik, mesin, ternak, hingga bahan bangunan.

Untuk perkara curas, barang bukti yang diamankan antara lain tiga bilah senjata tajam, delapan unit sepeda motor, handphone, perhiasan, helm, tas, serta sejumlah barang lain hasil kejahatan.

Sedangkan pada perkara curanmor, polisi menyita 78 unit sepeda motor, satu unit mobil, STNK, BPKB, anak kunci, kunci letter T, senjata tajam, handphone, serta uang tunai.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, dapat melakukan pengecekan melalui Polres masing-masing, dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,” kata Kapolda.

Irjen Pol. Kalingga menegaskan, seluruh tersangka saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Kartu KSB Maju Resmi Dilaunching || Semua Kepala Keluarga Miliki Rekening di Bank NTB Syariah

“Para pelaku curat dijerat Pasal 477 KUHP, pelaku curas dikenakan Pasal 479 KUHP, sedangkan pelaku curanmor dijerat Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana sesuai jenis tindak pidananya,” sebutnya.

Kapolda NTB memastikan jajarannya terus meningkatkan patroli, pencegahan, serta penindakan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di NTB.

“Polda NTB tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus memperkuat patroli, pencegahan, penindakan, dan pengungkapan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan, dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, serta segera melapor saat mengetahui tindak pidana.

“No Where to Run, No Place to Hide. Tidak ada tempat untuk lari, tidak ada tempat untuk bersembunyi,” pungkas Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja.

 

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 56 kali dibaca
Tag :

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU