Abaikan Laporan Masyarakat || Polresta Mataram Lebih Pilih Bela Debt Collector

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Kasus tindak pidana penganiayaan yang dialami Bukran Efendi di Sunset Land, Mataram, pada 13 November 2024 hingga kini belum menunjukkan perkembangan.

 

Meski telah berstatus penyidikan, pihak kepolisian dinilai lamban dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Kuasa hukum korban, Dr. Irpan Suryadiata, menyampaikan protes keras kepada kepolisian atas lambannya proses penyidikan. Ia bahkan berencana melayangkan surat protes kepada Kapolri karena merasa laporan korban tidak diusut dengan serius, hal tersebut disampaikan melalui pers rilisnya 10/3/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami sudah menghubungi Kapolda NTB melalui WhatsApp, tetapi rupanya tidak dijadikan atensi. Penyidik beralasan kesulitan memanggil saksi, padahal ini alasan yang tidak masuk akal. Jika kasus sudah berstatus penyidikan, seharusnya saksi bisa dijemput paksa,”* ujar Irpan.

Baca Juga :  Nonton Balap Gratis||“Radja” dan beberapa artis lokal akan tampil di Pesta Mandalika

 

 

Kasus ini bermula ketika korban Bukran Efendi menghadiri rapat koordinasi di Hotel Golden Place, Mataram. Usai rapat, ia diajak oleh Rina, istri terlapor Subandi, untuk mencari makanan bersama dua temannya. Mereka kemudian menuju Sunset Land, Jl. Lingkar Selatan, Mataram.

 

Namun, setibanya di lokasi, Subandi dan empat orang temannya langsung menyerang korban. Korban dipukul menggunakan tangan mengepal, siku, serta ditendang berkali-kali. Tidak hanya itu, korban bahkan dibawa paksa ke kantor debt collector PT. LNI tempat Subandi bekerja di Desa Mantang, Lombok Tengah, dan kembali dianiaya di sana. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan luka sobek di beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga :  JDM Funday Mandalika Time Attack 2024 || Pembalap Siap Bertanding di Pertamina Mandalika International Circuit

 

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

 

Menurut kuasa hukum korban, penyidik mengaku kesulitan memanggil saksi karena mereka tidak mau hadir. Namun, Irpan menilai alasan tersebut tidak dapat diterima.

 

“Jika saksi tidak hadir, polisi punya kewenangan untuk menjemput paksa. Tapi, ini justru tidak dilakukan. Selain itu, penyidik berdalih kasus sudah diserahkan ke buser untuk mencari pelaku, sementara mereka hanya menunggu di kantor. Saat kami tanya siapa busernya, penyidik tidak mau menjawab,”* tegasnya.

 

Lebih lanjut, Irpan mengungkapkan bahwa penyidik sempat menyatakan terlapor berada di NTT, padahal faktanya terlapor ada di Lombok Tengah dan bahkan telah ditemui oleh pihak korban. Namun, saat informasi keberadaan terlapor disampaikan ke penyidik, tidak ada tindakan yang dilakukan.

Baca Juga :  Samara Lombok || Ikon Baru Pariwisata dan Menyerap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

 

Mosi Tidak Percaya dan Rencana Aksi Protes

 

Melihat ketidaktegasan aparat kepolisian dalam menangani kasus ini, kuasa hukum korban akan memberikan batas waktu beberapa hari ke depan. Jika tetap tidak ada perkembangan, mereka akan melayangkan surat protes resmi kepada Kapolri dan mempertimbangkan untuk melakukan aksi protes melalui demonstrasi maupun pemberitaan di media massa.

 

“Intinya, kami menyampaikan mosi tidak percaya kepada penyidik kepolisian yang menangani perkara ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres, kami siap mengambil langkah lebih lanjut,” tutupnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan dari kuasa hukum korban.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 87 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU