Pulihkan Tunggakan Pajak Rp1,08 Miliar, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus memperkuat perannya dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui pendampingan hukum, penguatan tata kelola, dan pemetaan potensi penerimaan daerah. Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan berhasil dipulihkannya tunggakan pajak lebih dari Rp1,08 miliar. Di sisi lain, kejaksaan juga terus mengidentifikasi sejumlah sektor yang masih memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk mengawal optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.

Kepala Seksi Intelijen, Alfa Dera, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026), mengatakan bahwa langkah yang ditempuh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah lebih mengedepankan pencegahan melalui edukasi hukum, koordinasi antarinstansi, serta pendampingan kepada pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dipimpin Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rika Ekayanti, selaku Jaksa Pengacara Negara, berhasil membantu memulihkan penerimaan daerah sebesar Rp1.083.407.206,66 dari total tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas jasa perhotelan dan makanan sebesar Rp3.838.539.414.

Baca Juga :  Mau Pilkades, Pemdes Prako Malah Terungkap Belum Bayar Pajak

Pemulihan tersebut berasal dari satu wajib pajak di kawasan Kuta, Kecamatan Pujut. Pembayaran dilakukan secara bertahap sejak Mei hingga Juni 2026, sedangkan sisa kewajiban pajak beserta dendanya akan diselesaikan secara bertahap hingga September 2026 sesuai komitmen yang telah disepakati.

Selain melakukan pendampingan hukum, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga melakukan pemetaan terhadap sejumlah sektor yang dinilai masih memiliki peluang besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas tenaga listrik. Berdasarkan hasil identifikasi, penerimaan dari sektor ini dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran Rp30 miliar hingga Rp31 miliar per tahun. Kejaksaan memandang masih terdapat ruang untuk mengoptimalkan penerimaan melalui sinkronisasi dan pertukaran data antara Perusahaan Listrik Negara, Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan sehingga seluruh objek pajak dapat terdata secara lebih akurat.

Baca Juga :  Fraksi-Fraksi di DPRD Loteng Sampaikan Pemandangan Umun Atas 4 Ranperda Penting

Sektor parkir juga menjadi perhatian. Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini baru terdapat 25 wajib pajak parkir yang terdaftar. Dari total penerimaan pajak parkir sekitar Rp1,6 miliar, sekitar Rp1,5 miliar di antaranya berasal dari kawasan bandara. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kontribusi dari lokasi parkir lainnya masih dapat terus dioptimalkan melalui pendataan yang lebih baik, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penyempurnaan tata kelola pengelolaan parkir.

Kejaksaan juga mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah segera menyusun aturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 agar pengelolaan parkir memiliki kepastian hukum, lebih tertib, transparan, dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Selain sektor tenaga listrik dan parkir, Kejaksaan turut mencermati sektor perhotelan dan investasi yang terus berkembang. Pertumbuhan tersebut dinilai perlu diimbangi dengan optimalisasi penerimaan pajak melalui pendataan dan pengawasan yang semakin baik.

Baca Juga :  Disaksikan Sejumlah Tokoh Inspiratif, DPC Partai Gerakan Rakyat se-Loteng Dilantik

Alfa Dera menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan Kejaksaan tetap mengedepankan langkah preventif. Melalui edukasi, pendampingan hukum, dan perbaikan tata kelola, Kejaksaan berharap seluruh pihak dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Namun apabila berbagai upaya pencegahan, pendampingan, dan pembinaan tersebut tidak direspons dengan perbaikan yang nyata, atau masih ditemukan pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah, Kejaksaan tidak akan ragu menggunakan instrumen penegakan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki. Tujuan kami bukan semata-mata melakukan penindakan, melainkan memastikan setiap potensi pendapatan daerah dapat masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” kata Alfa Dera.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berharap sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat terus diperkuat sehingga pengelolaan Pendapatan Asli Daerah semakin efektif, transparan, akuntabel, dan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU