Lelang Sawah Nyoman Suwarjana Hasilkan Rp369 Juta Masuk Kas Negara

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM — Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. Belum matahari terbenam pada Rabu (17/6/2026), Kejari Lombok Tengah kembali berhasil melelang aset milik terpidana korupsi Ir. Nyoman Suwarjana dan mengembalikan ratusan juta rupiah ke kas negara.

 

Langkah tersebut dilakukan hanya berselang beberapa waktu setelah Kejari Lombok Tengah menyetorkan sekitar Rp3 miliar hasil pelelangan aset rumah milik terpidana yang berada di Bali. Kali ini, aset yang berhasil dilelang berupa sebidang tanah sawah yang berlokasi di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, melalui Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Rampasan (PAPBBR) Terry Endro Arie Wibowo, menegaskan bahwa upaya pelacakan, penyitaan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi akan terus dilakukan secara maksimal.

Baca Juga :  Kembangkan SDM Pariwisata,Poltekpar Lombok Mou dengan ITDC

 

«”Belum matahari terbenam hari ini, kami kembali berhasil melelang aset milik terpidana korupsi. Setelah sebelumnya aset rumah di Bali menghasilkan sekitar tiga miliar rupiah untuk negara, hari ini lahan sawah di Lombok Tengah kembali berhasil terjual hampir empat ratus juta rupiah. Ini menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam terhadap aset-aset hasil korupsi. Kami akan terus mengejar aset lainnya demi mengembalikan hak negara dan hak masyarakat,” ujar Alfa Dera.»

 

Pelelangan dilaksanakan secara terbuka dan transparan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Objek yang dilelang berupa satu bidang tanah sawah/pekarangan seluas 486 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 891 atas nama Ir. Nyoman Suwarjana yang berlokasi di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

 

Dari proses lelang tersebut, aset berhasil terjual dengan nilai penawaran sebesar Rp369.360.000 (tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

Baca Juga :  Amankan Perintah Aturan || 25 Cabor di Loteng Belum Dilantik Pengprov.

 

Menurut Terry Endro Arie Wibowo, pemenang lelang diberikan waktu hingga 24 Juni 2026 untuk menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan keuangan yang timbul dari proses pelelangan.

 

Kewajiban tersebut meliputi pelunasan harga lelang, pembayaran Bea Lelang Pembeli, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

«”Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pascalelang hingga hasilnya benar-benar masuk ke kas negara. Pemulihan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum karena tujuan akhirnya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi,” kata Terry Endro Arie Wibowo.»

 

Lebih lanjut, Kejari Lombok Tengah memastikan bahwa proses pemulihan aset akan terus menjadi prioritas dalam setiap penanganan perkara korupsi. Selain memberikan efek jera kepada pelaku, langkah tersebut juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga dan mengembalikan uang rakyat.

Baca Juga :  River Clean Up Duta Lingkungan NTB x PLN UIP Nusra: “Clean River, Green Future: Bersatu untuk NTB Lestari”

 

Sementara itu, Alfa Dera menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penelusuran terhadap aset-aset lain yang masih berkaitan dengan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

«”Koruptor tidak cukup hanya dipenjara. Aset yang berasal dari hasil tindak pidana juga harus dirampas untuk negara. Setiap rupiah yang berhasil dipulihkan merupakan bentuk pengembalian hak masyarakat yang sebelumnya dirugikan oleh praktik korupsi,” tegasnya.»

 

Keberhasilan pelelangan aset ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Kejaksaan juga memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang terafiliasi.

 

Langkah beruntun yang dilakukan Kejari Lombok Tengah tersebut sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa korupsi tidak hanya berujung pada hukuman penjara, tetapi juga berisiko kehilangan seluruh aset yang berasal dari tindak pidana. Uang rakyat harus kembali kepada negara, dan negara hadir untuk memastikan hal tersebut terwujud.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU