DPW LSM LIDIK NTB Apresiasi Kejaksaan Negeri Praya atas Pemulihan Keuangan Negara Rp3,1 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Nusa Tenggara Barat (DPW LSM LIDIK NTB) menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, atas keberhasilan menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.

 

Ketua DPW LSM LIDIK NTB, Sahabudin, bersama Sekretaris Agus S., secara langsung menyampaikan penghargaan tersebut menyusul pengumuman resmi Kejaksaan Negeri Praya mengenai total setoran PNBP yang berhasil dikumpulkan melalui berbagai upaya hukum, termasuk lelang aset dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami mengapresiasi langkah tegas dan profesional Kejaksaan Negeri Praya dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara. Ini membuktikan komitmen aparat penegak hukum di Lombok Tengah dalam memberantas korupsi dan mengembalikan hak-hak negara yang telah dirugikan,” ujar Sahabudin dalam rilis pers yang diterima media, Rabu (17/6).

Baca Juga :  BIZAM Salurkan Bantuan ke Sanggar Tari Rahayu, Dukung Pelestarian Budaya Lokal

 

Berdasarkan data yang dirilis Kejaksaan Negeri Praya, total dana yang disetorkan ke Kas Negara mencapai Rp3.113.714.144,19 (tiga miliar seratus tiga belas juta tujuh ratus empat belas ribu seratus empat puluh empat rupiah dan sembilan belas sen). Rincian setoran tersebut terdiri dari:

 

1. Hasil lelang aset berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto I/IX Nomor 12, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2563. Aset tersebut merupakan milik terpidana Ir. Nyoman Suwarjana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Terminal Penumpang Dan Fasilitas Penunjang Bandara Internasional Lombok Tahun 2008 s/d Tahun 2010. Berdasarkan pelaksanaan lelang, aset tersebut dinyatakan laku terjual dengan nilai penawaran sebesar Rp2.660.084.000,00 (dua miliar enam ratus enam puluh juta delapan puluh empat ribu rupiah).

2. Pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3313 K/Pid.Sus/2026 tanggal 23 April 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017, atas nama Fikhan Sahidu, dengan jumlah pengembalian sebesar Rp333.598.997,19 (tiga ratus tiga puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah dan sembilan belas sen).

Baca Juga :  Kasta NTB DPD Lobar, Dapat Bantuan Ambulance Dari Ketua DPRD

3. Pelunasan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengadaan Bahan Makanan Basah/Kering pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Tahun Anggaran 2017–2020, atas nama dr. Muzakir Langkir. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini berjumlah Rp1.760.626.168, dengan kekurangan pembayaran yang telah dilunasi sebesar Rp120.031.147,00 (seratus dua puluh juta tiga puluh satu ribu seratus empat puluh tujuh rupiah).

Baca Juga :  Seluruh Kargo LOGISTIK MotoGP 2024 Telah Tiba di Bandara Lombok

 

Sekretaris DPW LSM LIDIK NTB, Agus S., menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras jaksa dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Praya dalam mengeksekusi putusan pengadilan serta mengoptimalkan lelang aset rampasan negara.

 

“Kami berharap ini menjadi momentum bagi seluruh aparat penegak hukum di NTB untuk terus konsisten memberantas korupsi. Pemulihan keuangan negara adalah salah satu indikator nyata keberhasilan penegakan hukum yang berpihak pada rakyat,” tegas Agus.

 

LSM LIDIK NTB yang dikenal vokal dalam pengawasan kebijakan publik dan penegakan hukum di NTB ini sebelumnya juga telah menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB melalui berbagai forum hearing terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Lombok Tengah.

Penyetoran PNBP tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara guna mendukung pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 72 kali dibaca
Tag :

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU