Lombok Tengah, suaranusa – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan sebanyak 17 desa di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) sebagai lokasi prioritas dalam program percepatan penanganan kemiskinan ekstrem tahun 2025.
“Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-569 Tahun 2025 tentang lokasi prioritas pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Provinsi NTB,” ungkap Kepala Bappeda Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, AP., M.Si., saat menjadi narasumber pada kegiatan Musrenbang RKPD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2027, Rabu (8/4/2026) di Swiss bellcourt hotel Lombok.
Menurut Baiq Nelly, penetapan desa prioritas ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memastikan intervensi program lebih tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian penanganan kemiskinan ekstrem harus dilakukan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan, dengan fokus pada desa-desa yang memang membutuhkan percepatan penanganan.
“17 desa yang menjadi prioritas penanganan kemiskinan ekstrim tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Batukliang, Batukliang Utara, Jonggat, Praya Barat, Praya Barat Daya, Praya Tengah, Pringgarata, hingga Pujut,” katanya.
Lanjut Baiq Nelly, adapun desa yang masuk dalam kategori prioritas yakni Desa Barabali, Beber, Tanak Beak, Labulia, Sukarara, Ubung, Kateng, Penjajak, Selong Belanak, Kabul, Pandan Indah, Kelebuh, Pemepek, Bangket Parak, Sengkol, Tanak Awu, dan Tumpak.






















