PRAYAPOST.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menggelar pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat di halaman kantor setempat.
Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004, yang mengamanatkan jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan terkait barang rampasan yang diputuskan untuk dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara yang telah tuntas ditangani.
“Pemusnahan ini adalah kewajiban hukum sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas kami dalam pengelolaan barang bukti. Ini wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berintegritas,”katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putri juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antarpenegak hukum di Lombok Tengah serta memberikan pesan tegas kepada masyarakat bahwa setiap tindak kejahatan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Rincian Barang Bukti
Barang bukti dari 51 perkara tersebut meliputi:
Narkotika & Obat Terlarang: Sabu seberat 21,306 gram, 539 butir Carisoprodol, dan 100 butir Tapentadol
Peralatan Pendukung: Alat hisap (bong), timbangan, plastik klip, korek api, tas, dan dompet.
Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H.M. Nursiah, S.Sos., M.Si., yang turut hadir, memberikan apresiasi atas keterbukaan Kejari dalam mengelola barang bukti. Menurutnya, transparansi ini penting sebagai sarana edukasi bagi masyarakat.
“Pemerintah berterima kasih atas transparansi yang ditunjukkan Kejari. Kami berharap proses penegakan hukum yang konsisten ini dapat menekan angka kriminalitas di Lombok Tengah. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum,” pungkas Nursiah.






















