Sasaka Nusantara NTB Apresiasi LPSK Tolak Perlindungan 15 Anggota DPRD NTB

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, mengapresiasi langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan NTB yang menolak permohonan perlindungan hukum terhadap 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima dana “siluman”.

“Atas nama Sasaka Nusantara dan masyarakat, kami mendukung penuh keputusan Ketua LPSK yang menolak seluruh permohonan perlindungan dari 15 legislator DPRD NTB,” tegas Lalu Ibnu Hajar, Selasa (4/2/2026).

Baca Juga :  Anggaran Makan Bergizi Gratis Tembus Rp268 T, 70 Persen untuk Bahan Baku

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah tepat dan mencerminkan komitmen LPSK dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam perkara dugaan gratifikasi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara dugaan dana “siluman” berupa fee Pokir tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka pemberi atau pembagi dana. Ketiganya masing-masing berinisial IJU, MNI, dan HK.

Baca Juga :  Pimpinan Pondok Pesantren Pemerkosa Santriwati di Lombok Tengah || Dituntut 19 Tahun Penjara.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sasaka Nusantara NTB juga mendesak Kejati NTB agar segera menetapkan 15 oknum anggota DPRD NTB yang diduga menerima dana “siluman” fee Pokir Tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp2 miliar sebagai tersangka.

Baca Juga :  Massa Gedor DPRD NTB Soroti Mafia Tambang di KSB

“Pengembalian atau penyitaan uang oleh Kejati NTB tidak serta-merta menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan. Proses hukum harus tetap berjalan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Kejati NTB harus bekerja secara profesional dan tegak lurus dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku KKN. Baik pemberi maupun penerima uang gratifikasi wajib diproses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 76 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU