PRAYAPOST.COM – Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, mengapresiasi langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan NTB yang menolak permohonan perlindungan hukum terhadap 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima dana “siluman”.
“Atas nama Sasaka Nusantara dan masyarakat, kami mendukung penuh keputusan Ketua LPSK yang menolak seluruh permohonan perlindungan dari 15 legislator DPRD NTB,” tegas Lalu Ibnu Hajar, Selasa (4/2/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah tepat dan mencerminkan komitmen LPSK dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam perkara dugaan gratifikasi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara dugaan dana “siluman” berupa fee Pokir tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka pemberi atau pembagi dana. Ketiganya masing-masing berinisial IJU, MNI, dan HK.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sasaka Nusantara NTB juga mendesak Kejati NTB agar segera menetapkan 15 oknum anggota DPRD NTB yang diduga menerima dana “siluman” fee Pokir Tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp2 miliar sebagai tersangka.
“Pengembalian atau penyitaan uang oleh Kejati NTB tidak serta-merta menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan. Proses hukum harus tetap berjalan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kejati NTB harus bekerja secara profesional dan tegak lurus dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku KKN. Baik pemberi maupun penerima uang gratifikasi wajib diproses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.






















