Masyarakat Peduli Desa Prako Gelar Aksi Damai || Desak Kades Cabut SK Pemberhentian Kadus

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

PRAYAPOST.COM — Sejumlah warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Desa Prako menggelar aksi damai di Kantor Desa Prako, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, pada Senin (2/2/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Kepala Desa Prako, Wire Darma Rajab, yang memberhentikan empat kepala dusun.

Dalam aksinya, massa menuntut agar kepala desa mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian empat kepala dusun tersebut. Mereka menilai keputusan itu tidak sesuai prosedur karena tidak disertai surat rekomendasi dari Camat Janapria sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  SPPG Yayasan Tangkas Harapan Ummah Santuni 119 Anak Yatim di Desa Sukerare

Koordinator Umum Aksi, Khairul Fikri, menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus dilakukan berdasarkan aturan, bukan kepentingan tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta Kepala Desa Prako bekerja sesuai aturan dan tidak mendengarkan bisikan tim suksesnya yang tidak memahami aturan,” tegas Khairul Fikri.

Fikri juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan perlawanan secara konstitusional apabila tuntutan masyarakat tidak diindahkan.

Baca Juga :  Adik Mantan Kedubes RI Dilaporkan ke Polisi

“Kami berjanji akan melakukan aksi berjilid-jilid apabila kepala desa tetap pada pendiriannya untuk tidak mencabut SK pemberhentian tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Fikri berharap agar Camat Janapria, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Bupati Lombok Tengah segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada Kepala Desa Prako.

“Kami berharap camat, DPMD, dan bupati segera memberikan sanksi tegas kepada Kepala Desa Prako yang telah mengeluarkan kebijakan menyimpang dari aturan dan undang-undang yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga :  API NTB dan KTI Praya Timur Kecam Dugaan Pelecehan Seksual || Desak APH Usut Tuntas

Menanggapi tuntutan massa aksi, Kepala Desa Prako, Wire Darma Rajab, menegaskan tetap pada keputusannya dan tidak akan mencabut Surat Keputusan yang telah dikeluarkan.

“Surat keputusan pemberhentian kepala dusun yang sudah saya keluarkan tetap berlaku dan tidak akan saya cabut,” ujar Wire Darma Rajab.

Ia menyatakan kebijakan tersebut telah melalui pertimbangan internal pemerintah desa. Hingga aksi berakhir, situasi berlangsung aman dan kondusif dengan pengawalan aparat keamanan setempat.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 92 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU