PRAYAPOST.COM – Pemerintah Desa Barejulat meminta Kapolsek Jonggat untuk menjadi mediator dalam penyelesaian perkara tanah wakaf Masjid Puyung. Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga keharmonisan antarwarga serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dilayangkan Pemerintah Desa Barejulat kepada Polsek Jonggat pada Selasa (16/12/2025). Dalam surat itu, pemerintah desa meminta Kapolsek Jonggat, IPTU Agus Priyatno, S.H., memfasilitasi mediasi antara Pemerintah Desa Barejulat dan Na’im alias Amaq Roh, selaku pihak yang terlibat dalam sengketa tanah wakaf tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Jonggat IPTU Agus Priyatno, S.H. membenarkan adanya surat permohonan mediasi dari Pemerintah Desa Barejulat. Ia menyatakan pihaknya siap memfasilitasi pertemuan guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
“Benar, Pemerintah Desa Barejulat meminta untuk dipertemukan dengan Amaq Roh. Mediasi akan kami laksanakan secepatnya agar ada titik temu dan keputusan terbaik bagi semua pihak,” ujar IPTU Agus Priyatno saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Kapolsek Jonggat mengimbau kedua belah pihak agar menahan diri dan tidak melakukan aktivitas penggarapan lahan sebelum tercapai kesepakatan bersama melalui proses mediasi.
“Kami mengimbau agar tidak ada pihak yang melakukan penggarapan terlebih dahulu. Polsek Jonggat akan terus membangun koordinasi dengan kedua belah pihak agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan,” tegasnya.






















