PUPR Lombok Tengah Keluarkan SP3 || Minimarket Bermasalah di Selong Belanak

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah mengeluarkan surat peringatan (SP) ketiga terhadap sebuah minimarket yang diduga bermasalah di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.

 

“Kita sudah sampaikan SP3, dan pemilik sempat datang ke kantor menanyakan sampai bagian mana bangunan yang harus dibongkar,” ujar Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah, Lalu Rahadian, Rabu 10/9/2025

 

Menurut Rahadian, arahan Sekretaris Daerah meminta Forum Penataan Ruang Daerah kembali melayangkan surat untuk memberikan pilihan kepada pemilik. “Bongkar sendiri atau dibongkar petugas,” tegasnya.

 

Minimarket yang beroperasi di kawasan wisata itu dinilai melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), baik dari sisi fungsi, luas bangunan, maupun ketentuan garis sempadan.

Baca Juga :  Jalin Kerjasama Berkelanjutan, ITDC Tutup Berkah Ramadhan Seru 2024 Bersama MUI Kabupaten Lombok Tengah

 

Hasil inspeksi lapangan bersama stakeholder menunjukkan bangunan tersebut telah berubah fungsi menjadi ritel modern dan mengalami perluasan tanpa izin. Sesuai izin PBG, luas bangunan seharusnya hanya 88 meter persegi, namun di lapangan ditemukan mencapai 192 meter persegi—bertambah 104 meter persegi secara ilegal.

 

“Jarak sempadan jalan juga dilanggar. Seharusnya masih ada ruang 6–7 meter, tapi sekarang habis tergerus,” jelas Rahadian.

Baca Juga :  Relawan Ganjar-Mahfud Berdayakan Penyandang Disabilitas agar Makin Maju lewat Pelatihan Merajut di Lombok Tengah

 

Tak hanya itu, pihak minimarket juga mencor bahu jalan untuk dijadikan area parkir. Padahal, sesuai aturan, lahan parkir harus disediakan di dalam tapak bangunan, bukan mengambil ruang publik.

 

Dalam berita acara pemeriksaan Nomor: 600.1.15/150/CK/PUPR/2025, Dinas PUPR menegaskan agar bangunan tersebut ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 13 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU