PRAYAPOST.COM -Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah resmi mengajukan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota DPRD Lombok Tengah, Lalu Nursai. DPC mengusulkan M. Sahiburrahman sebagai penggantinya.
Permohonan PAW tersebut diajukan menyusul status hukum Lalu Nursai dan Sahabudin yang telah memiliki putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Praya. Selain itu, dua kader lainnya, Haji Jumedan dan Muhammad Najib Daud Muhsin, diketahui telah mengundurkan diri dari keanggotaan PPP pada Mei 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DPC PPP mengusulkan M. Sahiburrahman sebagai calon PAW untuk daerah pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Praya Barat dan Praya Barat Daya. Usulan tersebut telah disertai dokumen pendukung, termasuk salinan putusan pengadilan dan surat pengunduran diri dari dua kader yang bersangkutan.
M. Sahiburrahman membenarkan bahwa dirinya diusulkan untuk menggantikan Lalu Nursai. Namun, hingga kini ia masih menunggu Surat Keputusan (SK) PAW dari DPP PPP di Jakarta.
Ketua DPC PPP Lombok Tengah, H. Mayuki, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari DPP PPP terkait proses PAW tersebut. Namun, ia mengungkapkan adanya informasi bahwa nama calon PAW yang saat ini beredar tidak sesuai dengan usulan yang diajukan oleh DPC dan DPW PPP NTB.
“Jika hal itu benar, tentu berpotensi menimbulkan konflik internal dan masalah hukum,” ujar Mayuki.






















